|
|
N
S W:
Rumitnya
Menyatukan Langkah dan Sistem
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Melalui
National Single Window (NSW), pemerintah hendak memangkas birokrasi
pengurusan perizinan ekspor-impor. Lewat portal NSW, pengimpor dan
pengekspor tak harus berurusan dengan banyak instansi. Sekali upload,
data bisa disharing ke semua instansi terkait, untuk proses keluar
masuknya barang. Hanya saja, NSW tak mudah dilaksanakan mengingat
seabrek persoalan menanti. Sebut saja, banyak instansi yang masih
menggunakan cara manual. Belum lagi, butuh lintas koordinasi yang
sulit dilaksanakan di negeri ini.
Ribet. Begitulah kalau mengurus perizinan terkait ekspor-impor di
tanah air. Pelaku ekspor-impor harus siap wira wiri ke sejumlah
instansi untuk mendapatkan izin. Lazimnya, setiap instansi akan
menyodori formulir. Yang menarik, sebagian data yang diminta sejumlah
instansi, serupa. “Sebagian informasi yang kami tulis, ya
itu-itu juga seperti nama perusahaan, alamat, jenis komoditi, jumlah,
dan sebagainya,” ungkap salah-satu importir. Ini baru menyangkut
dokumen barang. Belum lagi mengurus pengeluaran barang. Pengimpor
harus berurusan dengan banyak pihak termasuk pelabuhan. Maka jangan
heran, bila hasil survai Japan Internasional Cooperation Agency
(JICA) menunjukkan jangka waktu pengeluaran barang sejak kapal tiba
sampai barang keluar dari pelabuhan (impor clearance) menyedot waktu
rata-rata 5,5 hari. Asal tahu saja, jumlah tersebut terbilang paling
lama dibandingkan Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura.
Memang hingga kini, masalah impor masih terkait dengan ketentuan
22 departemen teknis seperti Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan,
Departemen Perindustrian, juga Badan Peng-awasan Obat dan Makanan
(BPOM). Ambil contoh: Departemen Pertanian memiliki ketentuan impor
kulit atau ternak. Sementara Departemen Perindustrian mempunyai
ketentuan di bidang ekspor-impor produk elektronik dan kendaraan
bermotor. Setali tiga uang, ketentuan komoditas di BPOM maupun Karantina
juga tergolong banyak.
Bukan hanya itu. Bila dirinci, tengoklah berapa banyak perizinan
ekspor-impor di Indonesia yang terindenfifikasi di 34 instansi pemerintah:
ada 43 komoditi yang perlu dokumen perizinan ekspor, sementara untuk
impor terdapat 95 komoditi yang perlu dokumen perizinan. Belum lagi
perlu dokumen perizinan pendukung ekspor-impor yang jumlahnya 23
jenis, dan dokumen kepabeanan 1 jenis. Selain itu, untuk diketahui,
ada 8.376 klasifikasi jenis komoditi yang diperdagangkan. Ditambah
adanya ratusan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia yang
dapat dilalui kalangan eksportir dan importir, menambah kompleksnya
masalah.
Tak pelak, banyaknya dokumen dan prosedur (poin of service) tersebut,
berbuntut praktek under voice (manipulasi jenis dan harga barang
impor yang disebutkan dalam dokumen impor) acapkali menyeruak. Bentuknya,
berat barang dikurangi atau harganya dibuat lebih murah. Tidak trans-parannya
antar instansi terkait kepabeanan, memicu terjadinya penyalahgunaan
wewenang. Wal-hasil, penyelundupan dan illegal transhipment pun
acapkali terjadi.
Asean
Single Window
Kesepakatan para Kepala Negara Asean di Bali, sepertinya bakal
meretas berbagai problem yang masih mewarnai layanan ekspor-impor
di Indonesia meski sebenarnya tujuan utamanya bukan itu. Integrasi
ekonomi Asean tahun 2020 yang dipercepat menjadi 2015, menjadi
faktor utama. Lewat Deklarasi Asean Concord II (Bali Concord II)
7 Oktober 2003, para Kepala Negara Asean sepakat membuat suatu
sistem terintegrasi terkait ekspor impor dalam bentuk single window
(selanjutnya disebut Asean Single Window, ASW).
Dua tahun berselang, tepatnya 9 Desember 2005, para menteri ekonomi
Asean menghasilkan Agreement to establish and implement the
Asean Single Window. Berikutnya, para Menteri Keuangan Negara
membuat kesepakatan dalam Asean Protocol to Establish and Implement
The Asean Single Window, 2006 lalu. Menurut Menteri Perdagangan
Mari Elka Pangestu, adanya Deklarasi Asean Concord II, setidaknya
enam negara Asean yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina,
Brunei Darussalam, serta Indonesia bakal menerapkan ASW.
Sebagai gambaran, Single window merupakan sistem elektronik yang
mampu melayani pengajuan dan pengolahan data serta informasi,
pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhanan
dan kebandarudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan
pelayanan, konsisten, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan.
Nah, ASW merupakan suatu lingkungan di mana National Single Window
(NSW) dari setiap anggota beroperasi dan berintegrasi. Tujuannya,
ya itu tadi, mempercepat dan mempermudah alur informasi antara
pemerintah dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Pendeknya, ASW bakal membuat sistem yang reliable, sederhana,
standar untuk proses pengeluaran/pemasukan barang (cargo clearance).
“Manfaatnya waktu dan biaya bisa diminimalkan,” terang
Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi
Industri dan Perdagangan yang dipercaya sebagai sekretaris Tim
Persiapan NSW Indonesia. (Lihat boks wawancara).
Cara kerja NSW, terbilang ringkas. Ibarat mesin Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), pelaku usaha cukup menekan tombol sesuai perintah
yang ada di layar monitor, dilanjutkan memasukkan data dokumen
ekspor-impor. Berikutnya, data diproses secara on-line. Jika data
yang di-upload sesuai dengan data yang diminta komputer, semua
proses transaksi selesai. Ba-rang pun bisa dikeluarkan dari wilayah
pabean secara sah. Sudah banyak negara yang menerapkan sistem
ini seperti Jepang, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, hingga
Singapura.
Pada langkah awal, setiap negara —tak terkecuali Indonesia—
tengah mempersiapkan NSW. Tak jauh beda dengan ASW, NSW hanyalah
turunan. NSW membuat mekanisme dokumen, proses dan sinkronisasi
serta putusan pabean dilakukan secara tunggal dan integrated ke
dalam satu portal, baik trade net maupun port net. Praktis, elemen
data lintas instansi harus ter-integrasi. Adapun model yang digunakan
adalah automatic information and transaction system. “Kami
memilih sistem yang direkomendasikan Asean,” tutur Heri
Kristiono, direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai selaku Ketua
Satgas TI. (Lihat boks wawancara). Dua alternatif lain adalah
Single Autority dan Single Automatic System. Alhasil, nantinya
semua pengurusan perizinan ekspor-impor dilakukan secara paper
less.
Untuk memperlancar penerapan NSW di Indonesia, Menteri Koordi-nator
Perekonomian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Kep 22/M.Ekon/03/2006
sebagai dasar dibentuknya Tim Persiapan NSW Indonesia. Tim terdiri
dari Menteri Keuangan sebagai ketua, dan Menteri Perdagangan sebagai
wakil ketua I serta Menteri Perhubungan sebagai wakil ketua II.
“Total dilibatkan 32 instansi pemerintah dan 7 instansi
non pemerintah un-tuk mengawasi jalannya NSW,” tutur Edy.
Untuk mendukung kinerja NSW, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas),
masing-masing: Satgas Bidang Pe-rencanaan & Kerja sama Interna-sional,
Satgas Bidang Keterpaduan Ketentuan & Prosedur Ekspor Impor,
Satgas Bidang Informasi dan Teknologi, Satgas Bidang Kepelabuhanan,
dan Satgas Bidang Kebandarudaraan. Tim mengemban tugas membangun
sistem NSW. Tim juga akan mengawasi sistem teknologi yang akan
diberikan kepada pengusaha sebagai kostumer dan pengguna jasa.
Agar gawe ini dapat berlangsung mulus, NSW telah dimasukkan dalam
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang akan segera terbit.
“Kami sudah melapor perkembangan terakhir NSW ke Menko Perekonomian,”
tandas Edy usai workshop yang diadakan guna mencari masukan lebih
lanjut tentang konsep NSW pertengahan Februari lalu. Selanjutnya,
masih kata Edy, kami tinggal membuat cetak biru. “Paling
lambat Juni 2007,” ujarnya yakin.
Langkah
awal, sebagai pilotting NSW untuk proses customs clearance de-ngan
menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP). Di sini diberlakukan
Pemberitahuan Pabean Single Adminis-tration Document di KPBC Tipe
A Batam. (Lihat Boks: Dari Batam ke Tanjung Priok). Sementara
itu, Direk-torat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan 10
pelabuhan masuk dalam NSW, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung
Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Batam, Pontianak, Banjarmasin,
Samarinda, Balikpapan, Bitung, dan Makassar.
Menurut Direktur Lalulintas dan Angku-tan Laut Departemen Perhubungan,
Jimmy Nikijuluw, kesepuluh pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan
kontainer di mana kegiatan ekspor-impor tertata dalam Pusat Pelayanan
Satu Atap (PPSA). “Jadi nantinya dimungkinkan interkoneksi
antara trade nett dan port nett.” Artinya, Trade Net System
akan mengintegrasikan Inhouse System di Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) dengan Departemen Perdagangan dan seluruh instansi
lain yang menerbitkan perizinan ekspor-impor (Line Ministeris
atau Other Government Agencies-OGA). Sementara Port Net System,
akan mengintegrasikan keseluruhan sistem kepelabuhanan dan Kepabeanan
seperti Pelindo, Departemen Perhubungan, Pengelola Pelabuhan,
Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Pergudangan. “Meski
nantinya terdapat satu decision, bukan berarti akan mengurangi
kewenangan masing-masing instansi,” ujar Jimmy.
Sulitnya
Menyatukan Sistem
Sejatinya, adanya NSW bakal memangkas birokrasi panjang yang selama
ini menyulitkan eksportir maupun importir. Dituturkan Edy, selain
efisiensi pelayanan, NSW bisa mencegah customs fraud atau trade
malpractices. “Dengan NSW tak ada lagi permainan data yang
tidak benar,” tukas Edy. Praktik ilegal yang selama ini
terjadi bakal terhapuskan. Pasalnya, arus dokumen (flow of documents)
akan dilayani dengan sistem komputerisasi online (trade net).
“Cara serupa juga diterapkan dalam arus barang (flow of
goods) dalam kegiatan ekspor-impor di pelabuhan,” ujarnya
yakin. Selain itu, informasi publik mengenai kebijakan ekspor-impor
juga bisa diperluas sekaligus menciptakan pemerataan penyebaran
human resources, financial resources serta menghemat waktu dan
biaya.
Budi
Yuwono
Anggota Principal Consulting dari Universitas Indonesia
Persoalannya sekarang, bagaimana menyatukan sistem di setiap depar-temen
terkait ekspor-impor? Apalagi hingga kini masih banyak instansi
yang menggunakan cara manual. Ambil contoh Karantina. Dituturkan
Antario Dikin, dari Bagian Informasi Karantina Pertanian, hingga
kini di lingkup Karantina, banyak hal yang harus diperbaiki mulai
dari sistem, program, maupun aplikasi. “Jadi boleh dibilang
Karantina belum siap untuk integrasi dengan instansi lain.”
Belum lagi urusan memperpendek birokrasi ke pelabuhan dari kapal
tiba sampai barang keluar. Dalam mata rantai ini, banyak instansi
non departemen pemerintah yang terlibat. Sebagai gambaran, dari
2.133 pelabuhan yang ada, 111 di antaranya akan menjadi single
window.
Sementara itu Hermen Sembiring, direktur Fasilitas Ekspor Impor
Departemen Perdagangan, pun kini tengah sibuk menyiapkan instansinya
agar bisa segera bersinergi dalam NSW. “Saat ini kami sudah
meresmikan e-licensing perizinan. Pengusaha yang ingin mengetahui
segala perizinan di Depdag tinggal
membuka website,” ujarnya. Ia juga menambahkan, tugas yang
paling berat adalah masalah koordinasi. Namun, “Saya menangkap
komitmen temen-teman sangat besar untuk mengelektronikkan cara
dan prosedur ekspor-impor yang selama ini manual,” tambah
pria yang pernah menjabat sebagai atase Perdagangan Australia-AS
ini.
Tak hanya soal koordinasi yang menghadang suskesnya program NSW.
Belum banyaknya instansi yang menggunakan sistem elektronik juga
merupakan kendala tersendiri yang tak kurang rumitnya. Budi Yuwono
selaku salah-satu anggota principal consulting dari Universitas
Indonesia, menyebutkan belum semua OGA dan pelaku usaha menggunakan
sistem elektronik. Artinya, kondisinya tak jauh berbeda dengan
instansi pemerintah. Soal integrasi data, Budi berpendapat, akan
terbentur sejumlah kendala. Sebut saja: tingkat kemapanan penerapan
TI tiap instansi yang berbeda, permasalahan kepemilikan data,
serta proses penyelerasan atau standardisasi proses dan data yang
berjalan serentak. Sebagai perbandingan, negeri jiran Malaysia
membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk mengkoneksikan jaringan
antar instansi. “Sampai sekarang pun masih ada yang belum
terconnecting,” ungkap Alvin C. K. Mah, direktur Dagang
Net Commerce Sdn. Bhd., Malaysia.
Alvin
C. K. MAH
Direktur Dagang Net Commerce Sdn.
Bhd., Malaysia
Tak sekadar menyatukan sistem, business process juga tak kalah
penting. Mengapa? Hingga kini, setiap departemen terkait ekspor-impor
memiliki business process berbeda. Makanya, Direktur PT Indonesia
Comnets Plus, Rudy Alfred Siagian melihat tantangan implementasi
NSW adalah business process re-engineering. Apalagi, membuat business
process re-engenering membutuhkan kemauan dari semua instansi.
“Setidaknya harus me-nanggalkan arogansinya bila business
process akan berubah setelah adanya NSW.” Sebagai langkah
awal, Rudy menyarankan agar dilakukan audit business proses di
setiap instansi yang terlibat.
Muwasiq
M. Noor
Senior vice president PT EDI Indonesia
Pendapat tidak jauh berbeda dilontarkan Muwasiq M. Noor, senior
vice president PT EDI Indonesia. “Suatu proses yang sudah
berjalan manual sejak awal dan mempunyai aturan sendiri, tidaklah
mudah mengubahnya,” tukasnya. Pendapat Muwasiq berdasarkan
pengalamannya menangani aplikasi Electronic Data Interchange (EDI)
di Bea Cukai. Ia menuturkan, tahapan yang dilakukan di Bea Cukai
ada baiknya ditiru oleh instansi lain. Mulanya, mereka menggunakan
cara manual. Selanjutnya pada 1990-an, dikenalkanlah komputer.
Selang beberapa tahun, Bea Cukai menerima layanan dengan disket.
Baru sepuluh tahun kemudian (2000-an) sistem elektronik melalui
EDI dapat diterapkan. Artinya, tidak bisa sistem manual yang masih
berlangsung di suatu instansi langsung meloncat menggunakan cara
serba elekronis. Belum lagi kesiapan para pelaku usaha. Kata Muwasiq,
“Jangan dikira, pelaku usaha di Indonesia mengerti dan tahu
TI.” Sontak, pernyataan Muwasiq diamini Budi. Menurut Budi,
pelaku usaha ekspor-impor di daerah pun belum tentu paham NSW.
Baca lengkapnya di majalah...
|
|
|
|