Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara


Silahkan mengisi bukutamu

Hubungi Kami


detiknas
sumatera digital
kabupaten sragen





Ingin berwisata ke Bogor,
Puncak, Cianjur dan
Sukabumi? tapi bingung me-
nentukan tempat mengi-
nap dan apa fasilitasnya?
Enggak usah bingung kini
telah hadir untuk Anda
Majalah Puncakview & Tabloid
Info Puncak sebagai media
pendamping Anda ber-
wisata bersama keluarga.
Untuk info miting, juga ada!
Klik disini lengkapnya.



N S W:
Rumitnya Menyatukan Langkah dan Sistem

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Melalui National Single Window (NSW), pemerintah hendak memangkas birokrasi pengurusan perizinan ekspor-impor. Lewat portal NSW, pengimpor dan pengekspor tak harus berurusan dengan banyak instansi. Sekali upload, data bisa disharing ke semua instansi terkait, untuk proses keluar masuknya barang. Hanya saja, NSW tak mudah dilaksanakan mengingat seabrek persoalan menanti. Sebut saja, banyak instansi yang masih menggunakan cara manual. Belum lagi, butuh lintas koordinasi yang sulit dilaksanakan di negeri ini.

Ribet. Begitulah kalau mengurus perizinan terkait ekspor-impor di tanah air. Pelaku ekspor-impor harus siap wira wiri ke sejumlah instansi untuk mendapatkan izin. Lazimnya, setiap instansi akan menyodori formulir. Yang menarik, sebagian data yang diminta sejumlah instansi, serupa. “Sebagian informasi yang kami tulis, ya itu-itu juga seperti nama perusahaan, alamat, jenis komoditi, jumlah, dan sebagainya,” ungkap salah-satu importir. Ini baru menyangkut dokumen barang. Belum lagi mengurus pengeluaran barang. Pengimpor harus berurusan dengan banyak pihak termasuk pelabuhan. Maka jangan heran, bila hasil survai Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) menunjukkan jangka waktu pengeluaran barang sejak kapal tiba sampai barang keluar dari pelabuhan (impor clearance) menyedot waktu rata-rata 5,5 hari. Asal tahu saja, jumlah tersebut terbilang paling lama dibandingkan Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura.

Memang hingga kini, masalah impor masih terkait dengan ketentuan 22 departemen teknis seperti Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, juga Badan Peng-awasan Obat dan Makanan (BPOM). Ambil contoh: Departemen Pertanian memiliki ketentuan impor kulit atau ternak. Sementara Departemen Perindustrian mempunyai ketentuan di bidang ekspor-impor produk elektronik dan kendaraan bermotor. Setali tiga uang, ketentuan komoditas di BPOM maupun Karantina juga tergolong banyak.

Bukan hanya itu. Bila dirinci, tengoklah berapa banyak perizinan ekspor-impor di Indonesia yang terindenfifikasi di 34 instansi pemerintah: ada 43 komoditi yang perlu dokumen perizinan ekspor, sementara untuk impor terdapat 95 komoditi yang perlu dokumen perizinan. Belum lagi perlu dokumen perizinan pendukung ekspor-impor yang jumlahnya 23 jenis, dan dokumen kepabeanan 1 jenis. Selain itu, untuk diketahui, ada 8.376 klasifikasi jenis komoditi yang diperdagangkan. Ditambah adanya ratusan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia yang dapat dilalui kalangan eksportir dan importir, menambah kompleksnya masalah.

Tak pelak, banyaknya dokumen dan prosedur (poin of service) tersebut, berbuntut praktek under voice (manipulasi jenis dan harga barang impor yang disebutkan dalam dokumen impor) acapkali menyeruak. Bentuknya, berat barang dikurangi atau harganya dibuat lebih murah. Tidak trans-parannya antar instansi terkait kepabeanan, memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang. Wal-hasil, penyelundupan dan illegal transhipment pun acapkali terjadi.

Asean Single Window
Kesepakatan para Kepala Negara Asean di Bali, sepertinya bakal meretas berbagai problem yang masih mewarnai layanan ekspor-impor di Indonesia meski sebenarnya tujuan utamanya bukan itu. Integrasi ekonomi Asean tahun 2020 yang dipercepat menjadi 2015, menjadi faktor utama. Lewat Deklarasi Asean Concord II (Bali Concord II) 7 Oktober 2003, para Kepala Negara Asean sepakat membuat suatu sistem terintegrasi terkait ekspor impor dalam bentuk single window (selanjutnya disebut Asean Single Window, ASW).

Dua tahun berselang, tepatnya 9 Desember 2005, para menteri ekonomi Asean menghasilkan Agreement to establish and implement the Asean Single Window. Berikutnya, para Menteri Keuangan Negara membuat kesepakatan dalam Asean Protocol to Establish and Implement The Asean Single Window, 2006 lalu. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, adanya Deklarasi Asean Concord II, setidaknya enam negara Asean yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, serta Indonesia bakal menerapkan ASW.

Sebagai gambaran, Single window merupakan sistem elektronik yang mampu melayani pengajuan dan pengolahan data serta informasi, pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhanan dan kebandarudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan. Nah, ASW merupakan suatu lingkungan di mana National Single Window (NSW) dari setiap anggota beroperasi dan berintegrasi. Tujuannya, ya itu tadi, mempercepat dan mempermudah alur informasi antara pemerintah dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional. Pendeknya, ASW bakal membuat sistem yang reliable, sederhana, standar untuk proses pengeluaran/pemasukan barang (cargo clearance). “Manfaatnya waktu dan biaya bisa diminimalkan,” terang Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan yang dipercaya sebagai sekretaris Tim Persiapan NSW Indonesia. (Lihat boks wawancara).

Cara kerja NSW, terbilang ringkas. Ibarat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pelaku usaha cukup menekan tombol sesuai perintah yang ada di layar monitor, dilanjutkan memasukkan data dokumen ekspor-impor. Berikutnya, data diproses secara on-line. Jika data yang di-upload sesuai dengan data yang diminta komputer, semua proses transaksi selesai. Ba-rang pun bisa dikeluarkan dari wilayah pabean secara sah. Sudah banyak negara yang menerapkan sistem ini seperti Jepang, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, hingga Singapura.

Pada langkah awal, setiap negara —tak terkecuali Indonesia— tengah mempersiapkan NSW. Tak jauh beda dengan ASW, NSW hanyalah turunan. NSW membuat mekanisme dokumen, proses dan sinkronisasi serta putusan pabean dilakukan secara tunggal dan integrated ke dalam satu portal, baik trade net maupun port net. Praktis, elemen data lintas instansi harus ter-integrasi. Adapun model yang digunakan adalah automatic information and transaction system. “Kami memilih sistem yang direkomendasikan Asean,” tutur Heri Kristiono, direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai selaku Ketua Satgas TI. (Lihat boks wawancara). Dua alternatif lain adalah Single Autority dan Single Automatic System. Alhasil, nantinya semua pengurusan perizinan ekspor-impor dilakukan secara paper less.

Untuk memperlancar penerapan NSW di Indonesia, Menteri Koordi-nator Perekonomian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Kep 22/M.Ekon/03/2006 sebagai dasar dibentuknya Tim Persiapan NSW Indonesia. Tim terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, dan Menteri Perdagangan sebagai wakil ketua I serta Menteri Perhubungan sebagai wakil ketua II. “Total dilibatkan 32 instansi pemerintah dan 7 instansi non pemerintah un-tuk mengawasi jalannya NSW,” tutur Edy. Untuk mendukung kinerja NSW, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas), masing-masing: Satgas Bidang Pe-rencanaan & Kerja sama Interna-sional, Satgas Bidang Keterpaduan Ketentuan & Prosedur Ekspor Impor, Satgas Bidang Informasi dan Teknologi, Satgas Bidang Kepelabuhanan, dan Satgas Bidang Kebandarudaraan. Tim mengemban tugas membangun sistem NSW. Tim juga akan mengawasi sistem teknologi yang akan diberikan kepada pengusaha sebagai kostumer dan pengguna jasa. Agar gawe ini dapat berlangsung mulus, NSW telah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang akan segera terbit. “Kami sudah melapor perkembangan terakhir NSW ke Menko Perekonomian,” tandas Edy usai workshop yang diadakan guna mencari masukan lebih lanjut tentang konsep NSW pertengahan Februari lalu. Selanjutnya, masih kata Edy, kami tinggal membuat cetak biru. “Paling lambat Juni 2007,” ujarnya yakin.

Langkah awal, sebagai pilotting NSW untuk proses customs clearance de-ngan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP). Di sini diberlakukan Pemberitahuan Pabean Single Adminis-tration Document di KPBC Tipe A Batam. (Lihat Boks: Dari Batam ke Tanjung Priok). Sementara itu, Direk-torat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan 10 pelabuhan masuk dalam NSW, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Batam, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Bitung, dan Makassar.

Menurut Direktur Lalulintas dan Angku-tan Laut Departemen Perhubungan, Jimmy Nikijuluw, kesepuluh pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan kontainer di mana kegiatan ekspor-impor tertata dalam Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA). “Jadi nantinya dimungkinkan interkoneksi antara trade nett dan port nett.” Artinya, Trade Net System akan mengintegrasikan Inhouse System di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Departemen Perdagangan dan seluruh instansi lain yang menerbitkan perizinan ekspor-impor (Line Ministeris atau Other Government Agencies-OGA). Sementara Port Net System, akan mengintegrasikan keseluruhan sistem kepelabuhanan dan Kepabeanan seperti Pelindo, Departemen Perhubungan, Pengelola Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Pergudangan. “Meski nantinya terdapat satu decision, bukan berarti akan mengurangi kewenangan masing-masing instansi,” ujar Jimmy.

Sulitnya Menyatukan Sistem
Sejatinya, adanya NSW bakal memangkas birokrasi panjang yang selama ini menyulitkan eksportir maupun importir. Dituturkan Edy, selain efisiensi pelayanan, NSW bisa mencegah customs fraud atau trade malpractices. “Dengan NSW tak ada lagi permainan data yang tidak benar,” tukas Edy. Praktik ilegal yang selama ini terjadi bakal terhapuskan. Pasalnya, arus dokumen (flow of documents) akan dilayani dengan sistem komputerisasi online (trade net). “Cara serupa juga diterapkan dalam arus barang (flow of goods) dalam kegiatan ekspor-impor di pelabuhan,” ujarnya yakin. Selain itu, informasi publik mengenai kebijakan ekspor-impor juga bisa diperluas sekaligus menciptakan pemerataan penyebaran human resources, financial resources serta menghemat waktu dan biaya.

Budi Yuwono
Anggota Principal Consulting dari Universitas Indonesia


Persoalannya sekarang, bagaimana menyatukan sistem di setiap depar-temen terkait ekspor-impor? Apalagi hingga kini masih banyak instansi yang menggunakan cara manual. Ambil contoh Karantina. Dituturkan Antario Dikin, dari Bagian Informasi Karantina Pertanian, hingga kini di lingkup Karantina, banyak hal yang harus diperbaiki mulai dari sistem, program, maupun aplikasi. “Jadi boleh dibilang Karantina belum siap untuk integrasi dengan instansi lain.” Belum lagi urusan memperpendek birokrasi ke pelabuhan dari kapal tiba sampai barang keluar. Dalam mata rantai ini, banyak instansi non departemen pemerintah yang terlibat. Sebagai gambaran, dari 2.133 pelabuhan yang ada, 111 di antaranya akan menjadi single window.


Sementara itu Hermen Sembiring, direktur Fasilitas Ekspor Impor Departemen Perdagangan, pun kini tengah sibuk menyiapkan instansinya agar bisa segera bersinergi dalam NSW. “Saat ini kami sudah
meresmikan e-licensing perizinan. Pengusaha yang ingin mengetahui segala perizinan di Depdag tinggal membuka website,” ujarnya. Ia juga menambahkan, tugas yang paling berat adalah masalah koordinasi. Namun, “Saya menangkap komitmen temen-teman sangat besar untuk mengelektronikkan cara dan prosedur ekspor-impor yang selama ini manual,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai atase Perdagangan Australia-AS ini.


Tak hanya soal koordinasi yang menghadang suskesnya program NSW. Belum banyaknya instansi yang menggunakan sistem elektronik juga merupakan kendala tersendiri yang tak kurang rumitnya. Budi Yuwono selaku salah-satu anggota principal consulting dari Universitas Indonesia, menyebutkan belum semua OGA dan pelaku usaha menggunakan sistem elektronik. Artinya, kondisinya tak jauh berbeda dengan instansi pemerintah. Soal integrasi data, Budi berpendapat, akan terbentur sejumlah kendala. Sebut saja: tingkat kemapanan penerapan TI tiap instansi yang berbeda, permasalahan kepemilikan data, serta proses penyelerasan atau standardisasi proses dan data yang berjalan serentak. Sebagai perbandingan, negeri jiran Malaysia membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk mengkoneksikan jaringan antar instansi. “Sampai sekarang pun masih ada yang belum terconnecting,” ungkap Alvin C. K. Mah, direktur Dagang Net Commerce Sdn. Bhd., Malaysia.

Alvin C. K. MAH
Direktur Dagang Net Commerce Sdn. Bhd., Malaysia

Tak sekadar menyatukan sistem, business process juga tak kalah penting. Mengapa? Hingga kini, setiap departemen terkait ekspor-impor memiliki business process berbeda. Makanya, Direktur PT Indonesia Comnets Plus, Rudy Alfred Siagian melihat tantangan implementasi NSW adalah business process re-engineering. Apalagi, membuat business process re-engenering membutuhkan kemauan dari semua instansi. “Setidaknya harus me-nanggalkan arogansinya bila business process akan berubah setelah adanya NSW.” Sebagai langkah awal, Rudy menyarankan agar dilakukan audit business proses di setiap instansi yang terlibat.

Muwasiq M. Noor
Senior vice president PT EDI Indonesia

Pendapat tidak jauh berbeda dilontarkan Muwasiq M. Noor, senior vice president PT EDI Indonesia. “Suatu proses yang sudah berjalan manual sejak awal dan mempunyai aturan sendiri, tidaklah mudah mengubahnya,” tukasnya. Pendapat Muwasiq berdasarkan pengalamannya menangani aplikasi Electronic Data Interchange (EDI) di Bea Cukai. Ia menuturkan, tahapan yang dilakukan di Bea Cukai ada baiknya ditiru oleh instansi lain. Mulanya, mereka menggunakan cara manual. Selanjutnya pada 1990-an, dikenalkanlah komputer. Selang beberapa tahun, Bea Cukai menerima layanan dengan disket. Baru sepuluh tahun kemudian (2000-an) sistem elektronik melalui EDI dapat diterapkan. Artinya, tidak bisa sistem manual yang masih berlangsung di suatu instansi langsung meloncat menggunakan cara serba elekronis. Belum lagi kesiapan para pelaku usaha. Kata Muwasiq, “Jangan dikira, pelaku usaha di Indonesia mengerti dan tahu TI.” Sontak, pernyataan Muwasiq diamini Budi. Menurut Budi, pelaku usaha ekspor-impor di daerah pun belum tentu paham NSW.

Baca lengkapnya di majalah...

KEMBALI  l  KE ATAS


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


HOME
  l  EDISI  l  ARTIKEL  l  E-DAERAH  l  EVENT  l  IKLAN