Tuntutan adanya layanan yang cepat, mudah, dan transparan
makin menguat. Sayang, masih banyak unit pelayanan di instansi pemerintah
yang menggunakan cara konvensional dengan birokrasi berbelit dan
sarat pungutan liar. Sudah waktunya, merevitalisasi birokrasi dan
menggelar layanan serba elektronis.

Jika Anda hendak mengurus pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di
Satpas Polda Metro Jaya, jangan terkejut dengan beberapa orang yang
akan menghampiri Anda. Mereka adalah calo yang menawarkan jasa pembuatan
SIM secara instant. Dengan cueknya, mereka terlihat berkeliaran
di kantor yang berada di Jalan Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat
ini. Ironisnya, mereka nongkrong tepat di bawah papan beton reklame
yang terpasang yang berisi himbauan dan larangan menggunakan jasa
calo. Begitu ada pemohon datang, calo tadi langsung mendekat. Biasanya,
mereka yang berpenampilan layaknya seorang preman ini, langsung
melakukan aksi jemput bola saat pemohon menginjakkan kaki di pintu
gerbang. Seperti yang dilakukan terhadap Herman. Lelaki asal Kampung
Menceng Cengkareng ini terus dikuntit para calo begitu tiba di Polda
Metro Jaya. Yang membuat pria berusia 25 tahun ini gerah, mereka
menawarkan jasa dengan cara setengah memaksa. “Dari tadi saya
terus dipaksa oleh mereka,” cetus Herman dengan nada jengkel.
Kebanyakan dari mereka, menawarkan pembuatan SIM secara cepat dengan
mengaku mempunyai akses dengan orang dalam. Hanya saja, harga yang
ditawarkan jauh lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri.
Kekesalan Herman semakin memuncak, melihat petugas polisi yang
berdiri tak jauh dari mereka hanya diam seribu bahasa. Herman
pun tak habis pikir, papan yang bertuliskan himbauan untuk tidak
menggunakan calo, seakan tak ada manfaatnya. Di tempat yang sama,
kekesalan juga ditunjukkan oleh Risma. Raut wajah wanita berumur
31 tahun ini terlihat menyimpan amarah. “Kalau tahu begini,
lebih baik saya pakai calo daripada membayar sendiri,” gerutunya.
Ceritanya, wanita asal Kedoya, Jakarta Barat, ini sudah menunggu
suaminya, Anwar, yang tengah mengurus SIM selama lima jam lebih.
Tapi, apa mau dikata. Proses pembuatan SIM belum selesai juga.
Tampaknya kita tak bisa menutup mata. Tanpa bermaksud menafikan
layanan publik yang sudah bergerak maju di sejumlah instansi pemerintah,
faktanya, layanan publik di Indonesia belumlah sempurna.
Berbasis Suplai
Belum eloknya layanan publik di Indonesia, diakui oleh Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi. Saat menerima
penyerahan Laporan Akutanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
2004 dan Penetapan Kinerja Tahun 2005 Pemprov Riau dan Pemprov
Lampung, awal April lalu, Menpan menuturkan bahwa pelayanan publik
baru sebatas wacana dan belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Maka Taufiq pun berujar, “Pelayanan publik itu jangan hanya
wacana, hanya hebat di kertas. Tapi harus dirasakan sungguh-sungguh
oleh masyarakat .”
Buruknya pelayanan tak lepas dari image buruk kinerja di pemerintahan.
Menurut Menpan, Indonesia sudah dikenal dengan birokrasi yang
sangat berbelit dan memakan waktu. Imbasnya, kata Taufiq lagi,
“Investor tidak mau masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia.”
Senada dengan Taufiq, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono juga
menuturkan bahwa pemerintah harus menghapus kesan birokrasi yang
rumit dan bertele-tele. “Sering rakyat kita mengeluh, jangankan
menuntut hak kepada negara, menunaikan kewajiban saja bukan main
sulitnya,” tandasnya, dalam suatu kesempatan, belum lama
ini. Birokrasi yang bertele-tele, menurut SBY, hanya akan menjauhkan
pemerintah dari rakyatnya. “Mental birokrasi yang selalu
ingin mempersulit seharusnya ditinggalkan,” tegasnya. Masih
kata SBY, saat ini, adalah era baru, era reformasi dan demokratisasi
sehingga pemerintah tidak boleh lagi menonjolkan kekuasaan. Pemerintah
harus lebih banyak tampil sebagai pelayan dan pengayom kepada
seluruh rakyat. Jadi, menurut orang nomor satu di Indonesia ini,
“Jangan mempersulit hal-hal yang seharusnya dapat dilakukan
dengan sederhana.”
Sementara itu, pakar telematika, Richardus Eko Indrajit berpendapat,
layanan publik di Indonesia masih berbasis suplai. Artinya, jika
orang membutuhkan layanan publik, yang bersangkutan harus datang
ke suatu tempat, bukan tempat itu yang mendatanginya. Padahal,
menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Bina Nusantara Curtin
ini, publik itu customer, harus dilayani dan didatangi. “Contohnya,
saat ini jika masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) habis, warga
harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan KTP
baru. Kenapa bukan KTP baru yang dikirim ke warga seperti halnya
pelayanan dalam kartu kredit,” gugat Eko.
Ke
Halaman berikutnya >