Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara


Mendambakan Layanan Publik yang Cespleng
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 

(Sambungan dari halaman 1)

Standardisasi

Belum maksimalnya layanan, tak lepas dari belum lengkap dan detailnya aturan yang ada dan peraturan yang tumpah-tindih. Semisal, hingga kini belum ada UU khusus mengenai layanan publik. Kementerian PAN sendiri mencoba menyiasatinya melalui Keputusan Menpan Nomor 63/Kep/M.PAN/ 7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai penyempurnaan Keputusan Menpan Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Merujuk Kepmen tersebut, prinsipnya, layanan publik harus mengacu kepada kesederhaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan kelemahan serta kenyamanan. Asas pelayanan turut diatur dalam surat Kepmen, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Soal standard penyelenggaraan pelayanan, disebutkan sekurang-kurangnya mencakup prosedur layanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas pemberi layanan.

Aturan main ini berlaku secara umum. Sayangnya, tidak semua daerah bisa mengaplikasikannya. Pasalnya, setiap daerah mempunya potensi dan kemampuan yang berbeda-beda. Untuk daerah terpencil, belum tentu dilengkapi dengan komputer untuk standard waktu penyelesaian. Apalagi bila menyinggung kelengkapan sarana dan prasarana dan kenyamanan. Jangankan Air Condition (AC), sudah ada tempat tunggu yang memadai saja sudah bagus. Di sini, keterbatasan infrastruktur, acapkali menjadi kendala. Kendala lain, menurut Deputy Pelayanan Publik Kementerian PAN, Edy Topo Ashari, terkait dengan struktur organisasi yang belum mendukung fungsi layanan. Umumnya, struktur organisasi pemerinthan masih sangat hierarkhis (tidak flat). Selain itu, lanjut Edy, masih terjadi tumpah-tindih tugas atau kewenangan antar sektor maupun antar level pemerintahan. Faktor pengawasan dan akuntabilitas juga disinggung Edy. Menurutnya, hasil temuan pengawasan mengenai berbagai kelemahan pada unit pelayanan kurang ditindaklanjuti. “Pemantauan dan evaluasi hasil tindak lanjut pengawasan juga kurang dilakukan,” tandas Edy lagi seraya menekankan pentingnya dikembangkan sistem reward dan punishment. Iya, tidak dipungkiri, pelayanan yang berkembang saat ini lebih bersifat sektoral dan dikembangkan atas spesifikasi dan kepentingan masing-masing instansi. Padahal pelayanan tidak saja meng-cover lingkup sektoral tetapi juga harus merupakan satu pintu informasi. Sejatinya, pelayanan harus terpadu, terintegrasi, dan tersinergi antar instansi. Simak saja, saat ini ada 32 nomor yang digunakan 32 institusi terkait dengan layanannya. Mulai dari KTP, SIM, Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagainya.

Teknologi dan Revitalisasi Birokrasi
Guna meningkatkan layanan, penggunaan Informations Communication Technology (ICT) sudah saatnya di-maksimalkan. Dengan ICT, kinerja birokrasi bisa menjadi lebih cepat, efisien, transparan, serta tepat sasaran. Output-nya, sebuah layanan prima. Ditegaskan oleh Eko, ICT bisa diterapkan dalam dua konteks. Pertama, memperbaiki kualitas layanan publik. Kedua, adanya ICT membuat semakin membaiknya kualitas layanan publik sehingga bisa membantu pemerintah dalam membuat keputusan berkualitas. Sejauh ini, sejumlah instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah telah menerapkan cara kerja elektronis. Ambil contoh, lingkup Ditjen Pajak, telah menerapkan e-SPT, e-filing, dan e-registration.

Di Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdapat e-forms dan e-services, e-report. Dalam waktu dekat, rencananya, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan akan menerapkan layanan otomatisasi dalam pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). E-registration impor juga sudah diterapkan di Ditjen Bea Cukai. Sementara Departemen Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperlakukan e-procurement, seperti juga sudah dilakukan di Departemen PU. Untuk layanan berbasis elektronik yang sudah dilkukan oleh daerah, Jawa Timur, bisa dijadikan (baca rubrik e-Jatim: Bertemunya Inovasi dan Komitmen). Sebagai sarana interaktif antar pengguna dan penyaji layanan, beberapa instansi telah menggunakan telepon, SMS (Short Message Services), dan email. Lewat sarana ini pula, pengguna layanan bisa melontarkan kritik dan sarannya. Untuk pembayaran, cukup melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Namun perlu diingat, bagaimanapun ICT hanyalah sebuah tools. Keberhasilan penggunaan ICT sangat ditentukan oleh pengguna, dalam hal ini kalangan birokrat.

Di sini, komitmen akan lebih banyak bicara. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka —khusus para leader— mempunyai komitmen untuk menyuguhkan layanan terbaik bagi masyarakat? Menurut Taufiq, yang penting ada kemauan, urusan yang tadinya memakan waktu dua pekan bisa diperpendek menjadi setengah jam. “Asal mau bisa,” tukas pria kelahiran Barabai, Kalimantan Selatan, ini. Di sini lah, Taufiq melihat perlu segera dilakukan revitalisasi birokrasi. Ada dua langkah yang harus dilakukan secara bersama-sama. Yakni pembenahan sistem birokrasi dan peningkatan awak birokrat. Langkah pertama, kata Taufiq, difokuskan pada penyederhanaan birokrasi pemerintah dan kepastian prosedur operasi. Targetnya, terwujudnya layanan yang efektif. Langkah kedua, upaya untuk melahirkan birokrat yang berdedikasi dan berintegrasi tinggi, harus diintensifkan. Pada akhirya, jika layanan publik bagus, good governance bukan hal yang sulit untuk diwujudkan. Pemberantasan KKN secara bertahap bisa diminimalkan. Siapa tahu langkah ini bisa mengobati kekecewaan masyarakat yang sudah lama mengendap.

Faizah Rozy, Andy Zoeltom,
Tomi Randa, Chandra Wirawan

 


KEMBALI    l    KE ATAS

Copyright © www.majalaheindonesia.com 2006