Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara  
 


    Artikel Sumatera Pulau Digital Edisi No.25 / 3
e-Hukum
Permudah Masyarakat Akses Informasi Hukum
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mampetnya arus informasi hukum telah dibuka Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan menyu-guhkan beragam informasi produk hukum lewat website. Terobosan awal dilakukan di Sumatera yang hendak bermetaformosa sebagai Pulau Digital.

Ahmad M.Ramli
Kepala BPHN


Capek sudah Murni menyusuri dunia maya guna mencari data sebagai bahan studi dan pembanding untuk pembuatan aturan Perda yang tengah dipersiapkannya. Ia sudah membuka beberapa website Pemda, namun tak juga ditemukan yang dicarinya. Murni memang tengah membutuhkan data mengenai aturan bisnis kelapa sawit yang saat ini mulai marak di daerahnya. Dia memerlukan data tersebut, sebagai bahan untuk membuat aturan yang akan diterapkan juga di daerahnya. Tapi sekarang Murni tak perlu repot-repot lagi. Aturan apa pun yang ia perlukan dari beberapa Pemda yang ada di Sumatera bisa dia unduh di website BPHN dan website plasasumatera.com milik Telkom. Kedua lembaga tersebut sudah menjalin kerja sama dalam proses pendigitalisasian produk-produk hukum terutama yang dikeluarkan oleh Pemda dan Pemkot di Pulau Sumatera.

Membuka Akses
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departeman Hukum dan Hak Asasi manusia RI sebagai lembaga yang mengemban amanah untuk menentukan arah sistem dan politik hukum Indonesia yang terintegrasi, adil dan demokratis untuk dituangkan ke dalam Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional, memang sejak April 2008 lalu, telah menggunakan kecanggihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis web dan jaringan internet untuk melakukan otomasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional atau e-hukum. Di sini BPHN mendigitalkan produk hukum yang dulu dikemas dalam bentuk hardcopy seperti buku.

Muhammad Awaluddin bersama Menkumham Andi Mattalatta
saat peluncuran website BPHN dan
portal Hukum Sumatera Online.


Asal tahu saja, selama ini seluruh produk hukum yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dikirimkan ke BPHN dalam bentuk hardcopy. Sebagai badan yang membuat Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional sebagai landasan Rencana Pem-bangunan Hukum Nasional Jangka Panjang, Menengah dan Jangka Pendek ini, memang menjadi tugas BPHN menampung seluruh produk hukum yang dikeluarkan di Indonesia. Bisa dibayangkan, pelaporan produk hukum dalam bentuk hardcopy membuat frekuensi penerbitan peraturan perundangan semakin meningkat seiring makin bejibunnya aturan hukum yang dikeluarkan. Imbasnya, jika pengelolaannya terus dilakukan secara konvensional sungguh sangat merepotkan. “Jadi, mau tak mau, kami memang harus melakukan percepatan proses pengelolaan sehingga kami bisa menyebarluaskan informasi produk hukum secara efisien, efektif dan tidak terikat ruang dan waktu,” tegas Ahmad M. Ramli, kepala BPHN, kepada e-Indonesia di kantornya di bilangan Cililitan, Jakarta Timur. Terobosan otomasi pengelolaan JIDH Nasional juga sejalan dengan akan segera diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Waktu dua tahun sangat pendek. Jika UU tersebut berlaku nanti, kita akan repot jika tidak menyiapkan data dalam bentuk digital, karena dalam melayani masyarakat kita akan melakukannya secara manual, dan itu jelas sangat merepotkan sekali,” jelas Ramli lagi.

Sumatera Sebagai Pelapor
Sebagai langkah awal, e-hukum menyuguhkan informasi produk hukum yang ada di wilayah Sumatera. Dari sisi kesiapan, pulau Sumatera tergolong yang paling siap untuk mendukung program BPHN. Pasalnya, apa yang dilakukan BPHN telah dirintis oleh Telkom Divre 1 Sumatera dengan membangun Sumatra e-Mal sebagai salah-satu program untuk menuju visi Sumatera Pulau Digital. Melalui http://ehukum. plasasumatera.com/tentang. php, bisa diunduh beragam informasi hukum yang berkembang di masing-masing daerah yang ada di Sumatera. “Setelah e-Hukum di Sumatera berjalan dengan baik, kami akan memperluas ke wilayah lain,” tekad Ramli.

Muhammad Awaluddin bersama Direktur Jenderal Aplikasi
dan Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi saat
acara website BPHN dan portal Hukum Sumatera Online.


Dukungan Telkom Sumatera terhadap langkah yang ditempuh BPHN, menurut Muhammad Awaluddin, EGM PT Telkom Divre 1 Sumatera, sebagai wujud tanggung jawab moril Telkom untuk mendukung program pemerintah. “Sebagai salah-satu BUMN, selain menjalankan fungsi bisnisnya, kami ikut berpartisipasi mempercepat kesadaran hukum masyarakat serta berbagai aktivitas Social Responsibility yang telah dicanangkan,” tegasnya seraya menambahkan apa dilakukan Telkom bertujuan mengurangi kesenjangan digital .

Terkait dengan e-hukum di Sumatera, Awal berharap terobosan tersebut dapat membantu BPHN menjalankan fungsi dan perannya di daerah Sumatera. Selain itu, lanjut Awal, BPHN dapat membantu Pemda menginformasikan dokumen hukum kepada masyarakat las sehingga akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Awal berharap, hadirnya e-Hukum di Sumatera, dapat menjadi daya pendorong bagi dunia usaha dan perekonomian mengingat para investor dengan mudah bisa mengakses informasi hukum di seluruh wilayah Sumatera.

Menurut Ramli, kerja sama BPHN dengan PT Telkom adalah dalam membentuk regional-regional online yang dimulai dari Sumatera Online, yang merupakan portal yang akan melink ke seluruh kabupaten kota. Portal ini menyimpan informasi hukum yang ada di kabupaten kota yang ada di Sumatera. Sehingga kalau ada orang yang ingin mencari informasi hukum yang ada di Sumatera, ia bisa mendapatkan data dari portal tersebut.

Sumatera Online, masih kata Ramli, merupakan pilot project dan sudah direport ke Presiden. Kalau berjalan baik, nanti akan diteruskan ke daerah-daerah lain. Saat ini sudah pada tahap pengumpulan data. BPHN mengirim surat ke daerah-daerah lewat gubernur dan bupati/walikota untuk mengumpulkan data hukum. Dalam prakteknya, Telkom yang menjumput bola memfolow up surat tersebut. Sebuah kerja sama yang apik untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.
(AZ)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ke atas  l  Kembali