| Artikel
Sumatera Pulau Digital Edisi No.25 / 3 |
e-Hukum
Permudah Masyarakat
Akses Informasi Hukum
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mampetnya
arus informasi hukum telah dibuka Badan Pembinaan Hukum
Nasional dengan menyu-guhkan beragam informasi produk hukum
lewat website. Terobosan awal dilakukan di Sumatera yang
hendak bermetaformosa sebagai Pulau Digital.
Ahmad
M.Ramli
Kepala BPHN
Capek sudah Murni menyusuri dunia maya guna mencari data
sebagai bahan studi dan pembanding untuk pembuatan aturan
Perda yang tengah dipersiapkannya. Ia sudah membuka beberapa
website Pemda, namun tak juga ditemukan yang dicarinya.
Murni memang tengah membutuhkan data mengenai aturan bisnis
kelapa sawit yang saat ini mulai marak di daerahnya. Dia
memerlukan data tersebut, sebagai bahan untuk membuat aturan
yang akan diterapkan juga di daerahnya. Tapi sekarang Murni
tak perlu repot-repot lagi. Aturan apa pun yang ia perlukan
dari beberapa Pemda yang ada di Sumatera bisa dia unduh
di website BPHN dan website plasasumatera.com milik Telkom.
Kedua lembaga tersebut sudah menjalin kerja sama dalam proses
pendigitalisasian produk-produk hukum terutama yang dikeluarkan
oleh Pemda dan Pemkot di Pulau Sumatera.
Membuka Akses
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departeman Hukum dan
Hak Asasi manusia RI sebagai lembaga yang mengemban amanah
untuk menentukan arah sistem dan politik hukum Indonesia
yang terintegrasi, adil dan demokratis untuk dituangkan
ke dalam Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional,
memang sejak April 2008 lalu, telah menggunakan kecanggihan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis web dan
jaringan internet untuk melakukan otomasi pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional atau e-hukum.
Di sini BPHN mendigitalkan produk hukum yang dulu dikemas
dalam bentuk hardcopy seperti buku.
Muhammad
Awaluddin bersama Menkumham Andi Mattalatta
saat peluncuran website BPHN dan
portal Hukum Sumatera Online.
Asal tahu saja, selama ini seluruh produk hukum yang dikeluarkan
baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
dikirimkan ke BPHN dalam bentuk hardcopy. Sebagai badan
yang membuat Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional
sebagai landasan Rencana Pem-bangunan Hukum Nasional Jangka
Panjang, Menengah dan Jangka Pendek ini, memang menjadi
tugas BPHN menampung seluruh produk hukum yang dikeluarkan
di Indonesia. Bisa dibayangkan, pelaporan produk hukum dalam
bentuk hardcopy membuat frekuensi penerbitan peraturan perundangan
semakin meningkat seiring makin bejibunnya aturan hukum
yang dikeluarkan. Imbasnya, jika pengelolaannya terus dilakukan
secara konvensional sungguh sangat merepotkan. “Jadi,
mau tak mau, kami memang harus melakukan percepatan proses
pengelolaan sehingga kami bisa menyebarluaskan informasi
produk hukum secara efisien, efektif dan tidak terikat ruang
dan waktu,” tegas Ahmad M. Ramli, kepala BPHN, kepada
e-Indonesia di kantornya di bilangan Cililitan, Jakarta
Timur. Terobosan otomasi pengelolaan JIDH Nasional juga
sejalan dengan akan segera diberlakukannya Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Waktu dua tahun
sangat pendek. Jika UU tersebut berlaku nanti, kita akan
repot jika tidak menyiapkan data dalam bentuk digital, karena
dalam melayani masyarakat kita akan melakukannya secara
manual, dan itu jelas sangat merepotkan sekali,” jelas
Ramli lagi.
Sumatera Sebagai Pelapor
Sebagai langkah awal, e-hukum menyuguhkan informasi produk
hukum yang ada di wilayah Sumatera. Dari sisi kesiapan,
pulau Sumatera tergolong yang paling siap untuk mendukung
program BPHN. Pasalnya, apa yang dilakukan BPHN telah dirintis
oleh Telkom Divre 1 Sumatera dengan membangun Sumatra e-Mal
sebagai salah-satu program untuk menuju visi Sumatera Pulau
Digital. Melalui http://ehukum. plasasumatera.com/tentang.
php, bisa diunduh beragam informasi hukum yang berkembang
di masing-masing daerah yang ada di Sumatera. “Setelah
e-Hukum di Sumatera berjalan dengan baik, kami akan memperluas
ke wilayah lain,” tekad Ramli.
Muhammad
Awaluddin bersama Direktur Jenderal Aplikasi
dan Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi saat
acara website BPHN dan portal Hukum Sumatera Online.
Dukungan Telkom Sumatera terhadap langkah yang ditempuh
BPHN, menurut Muhammad Awaluddin, EGM PT Telkom Divre 1
Sumatera, sebagai wujud tanggung jawab moril Telkom untuk
mendukung program pemerintah. “Sebagai salah-satu
BUMN, selain menjalankan fungsi bisnisnya, kami ikut berpartisipasi
mempercepat kesadaran hukum masyarakat serta berbagai aktivitas
Social Responsibility yang telah dicanangkan,” tegasnya
seraya menambahkan apa dilakukan Telkom bertujuan mengurangi
kesenjangan digital .
Terkait dengan e-hukum di Sumatera, Awal berharap terobosan
tersebut dapat membantu BPHN menjalankan fungsi dan perannya
di daerah Sumatera. Selain itu, lanjut Awal, BPHN dapat
membantu Pemda menginformasikan dokumen hukum kepada masyarakat
las sehingga akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Awal berharap, hadirnya e-Hukum di Sumatera, dapat menjadi
daya pendorong bagi dunia usaha dan perekonomian mengingat
para investor dengan mudah bisa mengakses informasi hukum
di seluruh wilayah Sumatera.
Menurut Ramli, kerja sama BPHN dengan PT Telkom adalah dalam
membentuk regional-regional online yang dimulai dari Sumatera
Online, yang merupakan portal yang akan melink ke seluruh
kabupaten kota. Portal ini menyimpan informasi hukum yang
ada di kabupaten kota yang ada di Sumatera. Sehingga kalau
ada orang yang ingin mencari informasi hukum yang ada di
Sumatera, ia bisa mendapatkan data dari portal tersebut.
Sumatera Online, masih kata Ramli, merupakan pilot project
dan sudah direport ke Presiden. Kalau berjalan baik, nanti
akan diteruskan ke daerah-daerah lain. Saat ini sudah pada
tahap pengumpulan data. BPHN mengirim surat ke daerah-daerah
lewat gubernur dan bupati/walikota untuk mengumpulkan data
hukum. Dalam prakteknya, Telkom yang menjumput bola memfolow
up surat tersebut. Sebuah kerja sama yang apik untuk kepentingan
bangsa yang lebih besar.
(AZ) |