Dunia telekomunikasi kita makin hari makin berkembang. Siapa yang
bisa menduga sebelumnya kalau saat ini masyarakat bisa menikmati
berkomunikasi dengan tarif murah, baik itu melalui sarana telepon
maupun sms.
Namun, berkembangnya dunia telekomunikasi tersebut, tampaknya
kurang dibarengi dengan regulasi yang komprehensif sehingga aturan
yang dibuat kadang banyak merugikan beragam pihak, mulai dari
operator itu sendiri maupun masyarakat umum. Kasus reguasi yang
dikeluarkan Pemerintah yang bertujuan menata kembali frekuensi
dengan menggeser frekuensi tiga operator CDMA yang beroperasi
di frekuensi 1.900 MHz (TelkomFlexi, Esia, dan StarOne) ke frekuensi
800 MHz, misalnya, telah membuat repot masyarakat. Bukan cuma
itu, berapa uang konsumen yang dikeluarkan untuk mengganti
handset
akibat pergeseran frekuensi tersebut? Belum lagi biaya yang harus
dikeluarkan operator untuk mengganti peralatan. Tentu saja mereka
tak pernah membayangkan sebelumnya akan menanggung resiko seperti
itu.
Masalah
Incumbent
”Permasalahan ini terjadi karena dari awal kita sudah salah
kaprah dan tidak mempunyai roadmap industri telekomunikasi yang
meliputi teknologi, jumlah operatornya, jenis layanan, dan sinergi,”
demikian komentar
Rinaldi Firmansyah,
direktur utama PT Telkom Tbk. kepada
e-Indonesia.
Menurut Rinaldi, bisnis dalam dunia telekomunikasi berbeda dengan
bisnis di dunia perbankan. ”Dalam industri telekomunikasi
tidak ada yang namanya sindikasi. Sebaliknya yang ada malah ‘perang’
saja,” kata mantan direktur keuangan PT Telkom ini. Lebih
lanjut Rinaldi mengatakan bahwa dalam mengatasi hal tersebut hanya
ada dua cara: membiarkan kompetisi berjalan seperti ini atau membiarkan
para operator harus ‘berdarah-darah’ sampai mereka
menyerah.
Adanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah selama ini, menurut
Rinaldi, selalu saja yang kena getahnya adalah
incumbent.
”Ketika tarif interkoneksi dipaksa turun,
revenue
kami dari sana otomatis sebagian hilang,” paparnya lagi.
Rinaldi merasa aturan yang ditetapkan terlalu drastis. Ia ingin
agar semuanya berlangsung bertahap, sebab kondisi yang mereka
hadapi dengan pihak lain jauh berbeda. ”Ketika kita bangun
tidur saja, kami sudah harus memikirkan 26.000 pegawai dan 30.000
pensiunan, sementara operator lain mulainya dari yang kecil,”
begitu cerita orang nomor satu di Telkom ini.
Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, sebagai
incumbent, ia
berharap agar pembuat regulasi mengerti posisi mereka. ”Jangan
incumbent terus dikritik, sementara kami sering jadi
volunteer dalam banyak hal tetapi tidak pernah diberi insentif,”
begitu keluhnya. Di banyak negara, ceritanya lagi, penyelesaian
masalah
incumbent dipikirkan oleh pembuat regulasi, karena
sekarang ini siapa yang mau membangun
fixed-line selain
kami? Oleh sebab itu, Rinaldi ingin agar pembuat regulasi mempertimbangkan
incumbent dalam menyusun sebuah aturan main, ”karena
selain network kami yang luas, resource kami juga lebih banyak
dibandingkan operator lain. Telkom sebagai BUMN, tetap mendapatkan
perlakuan yang sama dalam mengikuti tender-tender yang dibuka
pemerintah, seperti USO dan 3G, hingga permohonan mendapatkan
lisensi. Jadi, antara BUMN dan Non BUMN sama saja.”
Pendatang
Baru
Keluhan
incumbent tampaknya tak dirasakan oleh pendatang
baru. ”Kinerja badan regulasi kita cukup bagus dan sudah
menyentuh hampir semua bidang yang dibutuhkan di industri telekomunikasi
yang meliputi
pricing, interkoneksi, kualitas layanan,
dan modern
licensing,” komentar
Hasnul
Suhaimi, presiden direktur PT Exelcomindo Pratama ketika
diminta pendapatnya tentang aturan main dalam bisnis telekomunikasi
yang ada belakangan ini. Hasnul malah melihat, regulasi yang ada
sekarang sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. ”Saya
melihat BRTI sekarang lebih baik dan independen dibandingkan BRTI
periode sebelumnya yang regulasinya pro
incumbent. Sekarang
tidak lagi. Kalau
incumbent tidak mau membuka interkoneksi
dan tidak mau mengikuti aturan mengenai
pricing, mereka
akan ditegur oleh BRTI,” kata Hasnul lagi.
Menurut Hasnul, dalam regulasi yang pro pasar dan kompetisi, memang
sudah seharusnya
incumbent sedikit ditahan supaya kompetisinya
berjalan. Jika salah-satu operator terlalu kuat maka kompetisi
tidak akan berjalan dan akhirnya terjadi monopoli, sekalipun operator
di Indonesia sudah banyak. Jadi, sudah seharusnya dalam hal ini
BRTI mengintervensi, agar kinerja BRTI dinilai baik di mata operator.
Operator Esia pun, sebagai pendatang yang benar-benar baru,
happy-happy saja dengan regulasi yang ada selama ini.
“Selaku operator, kami merasa sudah banyak hal yang dibuat
dan diatur oleh badan regulasi kita. Memang masih banyak hal
yang perlu diluruskan. Namun, kami percaya dengan berjalannya
waktu serta perangkat hukum/perundangan yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan industri, maka fungsi pengawasan dan regulator
di BRTI akan semakin baik. Dari kinerja BRTI selama ini, manfaat
yang paling terasa bagi B’Tel adalah terkait dengan pengaturan
interkoneksi, di antaranya regulasi tentang cost based interconnection,”
begitu penjelasan Rakhmat Junaidi, direktur Corporate
Services PT Bakrie Telecom Tbk.
Selanjutnya Rakhmat Junaidi berharap agar ditemukan mekanisme
yang lebih baik supaya kepentingan stakeholder bisa terjamin.
“BRTI harus mengutakan fungsi pengawasan, menjadi wasit
yang baik. Terlebih bila harus menjadi hakim, mereka harus benar-benar
menguasai teknis permasalahan dan konsisten. Jangan ragu-ragu—bila
diperlukan—untuk mendahulukan yang kecil dan membiarkan
mereka tumbuh dengan kemampuannya sendiri, namun tidak dengan
memproteksi mereka,” katanya.
Belajar
dari Korea Selatan
Tampaknya regulasi telekomunikasi di Indonesia sangat rumit.
Tidak semudah yang dibayangkan. Per-kembangan teknologi yang
luar biasa memang tidak mudah membuat aturan dalam menyikapinya.
Belum selesai satu masalah, sudah menunggu masalah lainnya.
Belum selesai masalah 3G sudah datang Wimax. Baru saja membayar
lisensi yang sangat mahal untuk 3G, belum apa-apa sudah mendapat
tantangan dari Wimax.
Karena stakeholder yang terlibat di industri ini sangat
luas, maka upaya untuk mengakomodir semua kepentingan stakeholder,
tentu saja tak bisa semuanya terpenuhi. Kita tidak bisa membuat
aturan main, hanya karena salah-satu operator merupakan incumbent,
dan yang lain pendatang baru. Aturan harus dibuat berdasarkan
kebutuhan dan perkembangan dari telekomunikasi itu sendiri.
Memang, teknologi itu berkembang pesat, kadang regulasi tak
mampu mengikutinya. Tetapi jika pemerintah, industri, dan lembaga
riset kita berjalan kompak, masalahnya mungkin akan lebih ringan.
Apa yang terjadi di Korea Selatan bisa kita jadikan contoh.
Di Korea Selatan, peran pemerintah selaku regulator, peran swasta,
dan peran lembaga risetnya, berjalan berdasarkan kesamaan visi
yang jelas. Dengan adanya visi yang jelas itu --yang termaktub
dalam roadmap mereka-- maka masing-masing pihak sudah
memiliki perannya dan berkomitmen menjalankan peran tersebut
semaksimal mungkin. Contoh, dalam pengembangan layanan baru
misalnya, pembagian tugas dan koordinasi antara pemerintah,
lembaga riset, dan pihak swasta terlihat dengan jelas. KISDI
(Korean Information Society Development Institute)
-–lembaga riset yang ada di Korea Selatan—misalnya,
bertugas melakukan riset pasar dan tren bisnis ke depan. Hasil
riset KISDI inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
swasta untuk mengembangkan bisnis layanan baru. Nah, tugas pemerintah
tinggal membuat regulasi yang bisa mendorong iklim bisnis tersebut
dan sekaligus menjaga kompetisi yang sehat.
Tentu saja untuk mencapai pada kondisi tersebut, Korea Selatan
tidak melaluinya dengan mudah. Saat ini mereka telah memiliki
roadmap TIK yang berisi tahapan dan persyaratan yang
harus diikuti untuk mencapai tujuan yang sudah disepakati. Roadmap
yang mereka buat tentu saja sudah merupakan hasil kajian yang
komprehensif. Sehingga sudah diperhitungkan benar ke mana arah
pengembangan TIK mereka ke depan, apa dan siapa saja yang harus
mendukung agar pengembangan TIK tersebut berhasil, termasuk
di dalamnya teknologi apa saja yang akan dipakai atau perlu
disiapkan untuk menunjang program yang akan diraih. Atas dasar
roadmap itulah, pengembangan TIK di Korea Selatan dijalankan,
dengan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah, swasta,
dan lembaga riset mereka.
Bisakah kita seperti Korea? Kalau kita duduk bersama membahas
apa yang ingin dicapai dalam industri telekomunikasi, dan bagaimana
menyikapi perkembangan yang terjadi selama ini, mestinya kita
bisa melakukan apa yang telah dilakukan Korea. Tentu saja kita
tidak bisa menjiplak mentah-mentah apa yang sudah dilakukan
di sana. Tapi setidaknya jika kita memiliki kemauan yang keras
dan semangat yang kuat, kita akan bisa meraihnya. Mari kita
duduk bersama, baik dari unsur pemerintah, swasta, dan juga
lembaga riset (kita punya BPPT), dan kita siapkan roadmap
yang akan kita capai dalam bidang TIK pada umumnya dan sektor
telekomunikasi khususnya. Dengan adanya roadmap tersebut,
kita berharap masa depan bisnis telekomunikasi akan berjalan
dengan baik. Tidak akan ada lagi yang merasa incumbent
dan pendatang baru, karena semua sudah diberi peran yang jelas,
dan dapat bersaing berdasarkan kesepakatan hasil riset apa yang
akan dikembangkan. Nah, tugas pemerintah tinggal membuat regulasi
yang bisa mendorong iklim bisnis tersebut dan sekaligus menjaga
kompetisi yang sehat.
(Andy Zoeltom)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------