| Artikel
Detiknas Edisi No.17 / 6 |
Tugas Berat
Menanti Dewan TIK Nasional
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden membentuk Dewan TIK Nasional yang bertugas
merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan
nasional melalui pendayagunaan TIK. Bukan tugas mudah mengingat
amanah serupa pernah diembankan kepada TKTI yang berujung
kegagalan.
Dunia
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia memasuki
babakan baru kembali, yang ditoreh 13 November lalu. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mendeklarasikan berdirinya Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIKN). Dewan
ini merupakan kelompok kerja yang dibentuk untuk mendorong
pengunaan teknologi informasi dan komunikasi Indonesia.
Orang nomor satu di negeri ini memberi amanah: DTIKN harus
dapat melakukan akselerasi dalam akses TIK yang akan dirasakan
oleh seluruh masyarakat. Bukan tanpa alasan bila Presiden
memberi tugas demikian pada Dewan yang diresmikan di Istana
Bogor tersebut. “Masa depan negeri kita akan cerah
kalau dua hal penting di negeri ini berkembang dengan baik.
Yang pertama education, yang berkaitan dengan human capital.
Kedua adalah good governance yang mengelola semua resources
dengan baik,” tegasnya. Untuk itu, SBY telah meminta
para rektor dari empat perguruan tinggi (UI, ITB, ITS, dan
UGM) memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya mendirikan
pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut SBY berharap, DTIKN dapat membangun sebuah
sistem yang akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan,
efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintahan. Presiden
menekankan bahwa mengelola kehidupan bernegara harus bertumpu
pada sistem dan manajemen yang benar. “Juga kepemimpinan
yang efektif merujuk pada UUD yang berlaku.”
Cetak Biru dan Roadmap
Mengacu Keppres No. 20/2006 bertanggal 11 November 2006,
tugas utama DTIKN adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan
strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan TIK.
DTIKN mengemban tugas menyiapkan cetak biru dan roadmap
TIK Indonesia guna menentukan arah perkembangan langkah-langkah
yang harus ditempuh guna mewujudkan masyarakat Indonesia
berbasis pengetahuan pada 2025. Target tersebut menuntut
pembangunan jaringan komunikasi bagi sekitar 43 ribu desa
di tanah air yang hingga belum memiliki jaringan telekomunikasi
tetap. Jaringan telekomunikasi juga dibutuhkan bagi 31.173
SMP dan SMA serta 2.428 perguruan tinggi, serta 28.504 pusat
kesehatan. Meski berat, toh Presiden nampak optimistis.
“Insya Allah dengan keyakinan, dengan kerja keras
dan kerja cerdas, sasaran ini dapat kita capai.”
Seperti halnya strategi Malaysia Super Coridor, DTIKN bakal
melaksanakan sejumlah flagship program sebagai fokus nasional.
Yakni program yang memiliki dampak besar pada pemerintah,
masyarakat, dan internasional. Namun, seperti tertuang dalam
buku putih DTIKN, flagship program tidak sekadar proyek
mercu suar. Namun lebih sebagai pembuka jalan bagi perkembangan
TIK di Indonesia. Nah, tugas pertama DTIKN ya itu tadi,
menentukan program-program flagship. Ada 19 alternatif program
flagship, yaitu: Palapa Ring Project, Implementasi Digital
TV Terestrial, Implementasi 3G, Pengembangan Broadband Wireless
Access (BWA), Program PC Murah, e-Procurement dan e-Services,
National Single Window, Nomor Induk Nasional (NIN), e-Anggaran,
Penyediaan Software Legal bagi Pemerintah, e-Education,
e-Learning, Pengembangan Software Pendidikan, Standardisasi
Kompetensi Profesi SDM TIK, Kampanye Penggunaan Internet
untuk Pendidikan, Pembangunan dan Pengembangan Technopark,
Venture Capital untuk Industri TIK, UU ITE, dan UU Konvergensi
TIK.
Memperbaiki Strategi
Apa yang ingin dihasilkan DTIKN sepertinya merupakan satu
upaya memperbaiki strategi bangsa dalam mengembangkan TIK
dengan merombak struktur lembaga penggerak yang ada sebelumnya,
yakni Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Seperti
diketahui setiap pergantian kabinet, ganti menteri, TKTI
berpindah-pindah bahkan sempat menghilang. Sebagai kilas
balik, TKTI dibentuk pertama kali pada 31 Juli 1997, di
akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Menurut Keppres
30/1997, Ketua TKTI dijabat Menteri Koordinasi bidang Produksi
dan Distribusi. Di era pemerintahan Presiden Abdurrahman
Wahid, pada 20 Oktober 1999 susunan TKTI diubah. Dalam Keppres
186/1999, jabatan Ketua TKTI dijabat oleh Menteri Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Susunan TKTI
diperbaharui lagi oleh Abdurrahman Wahid pada 27 April 2000
dengan Keppres No. 50/2000.
Menurut Keppres tersebut, ketua TKTI dijabat oleh wakil
presiden. Setelah hampir tiga tahun jabatan ketua TKTI dilakoni
wakil presiden, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan
Keppres No. 9/2003. Kali ini, Keppres bertanggal 27 Januari
2003 itu mengalihkan jabatan ketua TKTI dari wakil presiden
kepada Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Struktur
baru ini juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan,
Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Riset dan Teknologi,
serta Sekretaris Negara sebagai anggota.
Boleh dibilang TKTI merupakan produk gagal. Tugas-tugas
yang diembannya seperti merumuskan kebijaksanaan Pemerintah
di bidang TIK, menetapkan pentahapan dan prioritas pembangunan
serta pemanfaatan TIK di Indonesia, melakukan pemantauan
dan pengendalian atas penyelenggaraan TIK di Indonesia,
tidak dapat secara maksimal dilakukan. Hasilnya? Indonesia
belum mampu mendayagunakan potensi teknologi TIK secara
baik, termasuk kesenjangan digital yang kian melebar. Kegagalan
TKTI dapat dijadikan pelajaran bagi DTIKN. Di sini, DTIKN
harus bersikap proaktif dan dengan komitmen yang tinggi
membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,
membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan
kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan
teknologi TIK secara sistematik.
Koordinasi
Yang menarik disimak, Presiden SBY sendiri langsung menjadi
Ketua Tim Pengarah dan Menko Perekonomian sebagai wakilnya.
Sementara Tim Pelaksana dikomandani Menkominfo. Dalam struktur
organisasi, ada pula Tim Penasihat yang berasal dari penasihat
dalam dan luar negeri serta tim mitra yang terdiri dari
pemangku kepentingan TIK, praktisi dan yang berasal dari
akademisi. Selain Menkominfo, ada pula 10 Menteri lain yang
terlibat dalam DTIKN.
Ditambahkan Menkominfo Sofyan Djalil, “Sesuai dengan
harapan Presiden, struktur dalam TIK Nasional disusun sedemikian
rupa sehingga mencerminkan semangat kebersamaan, di mana
unsur pemerintah, akademisi, industri, dan dunia usaha ikut
bersama-sama memikirkan dan menyumbangkan saran dan pendapat
dalam mengembangkan TIK di negeri ini. “
Meski telah merangkul semua pihak bukan berarti tim dianggap
sempurna. Simak penuturan pengamat telematika Roy Suryo.
Ia kurang sependapat bila pelaksana harian DTIKN dipegang
oleh Menkominfo yang didalamnya terdapat 10 menteri dan
4 rektor. “Dengan segala hormat kepada Pak Sofyan,
mungkin dia akan lebih concern dengan tugasnya memimpin
Depkominfo.” Selain itu, keterlibatan 10 menteri memunculkan
kekhawatiran. Setidaknya, tugas utama mereka sebagai menteri,
cukup menyita waktu. Ditambah, ya itu tadi, yang bertindak
selaku ketua pelaksana adalah Menkominfo yang secara struktural
selevel dengan menteri lain. Hanya saja hal ini segera diluruskan
oleh Menkominfo. “Saya tidak membawahkan menteri-meteri.
Yang membawahkan menteri adalah Presiden karena beliau adalah
ketua dewan pengarah, sementara saya cuma ketua pelaksana,”
tukasnya. Ditambahkan Sofyan, ia juga tidak berwenang memberikan
arahan. “Di sini, kami mengadakan pertemuan untuk
melakukan pembahasan bersama-sama, selanjutnya apa yang
dianggap baik, baru dibawa ke Presiden. Jadi Dewan ini meminjam
kewenangan dan otoritas Presiden selaku ketua yang consern
terhadap pengembangan TIK.”
Kemal Stamboel, wakil ketua Tim Pelaksana, menjelaskan lebih
detail bahwa pertemuan Dewan akan digelar secara reguler
minimal satu bulan sekali dan dipimpin langsung oleh Menko
Perekonomian selaku wakil ketua Tim Pengarah. “Dalam
rapat, kami akan menetapkan agenda yakni temuan IT Project
di lingkungan departemen yang dijadikan landasan. Tujuannya,
every department knows what other department doing in IT,”
terang Kemal. Selanjutnya dibuat kelompok-kelompok yang
disebut similar project in different department. Lalu dilakukan
pembahasan. Tahapan berikutnya adalah who should actually
lead those project? “Dari sini dihasilkan sebuah kesepakatan
di dalam Dewan. Dan setiap penanggung jawab di bawah menteri
harus jelas. Dari sini baru dibuat kelompok yang kami usulkan
sebagai kelompok tetap yang akan saling bekerja sama.”
Apa yang dijelaskan Stamboel secara logika memang bisa diterima.
Hanya saja, sejauh ini koordinasi adalah barang mahal di
negeri ini. Sebuah bottle neck yang tak mudah dituntaskan.
Sementara yang diperlukan dan dinanti masyarakat adalah
realisasi. Seperti yang dituturkan Roy. “Implementasi
TIK di lapangan yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat.”
Mampukah Dewan mengemban tugasnya? Kita tunggu saja! 
(Heru Sutadi, berdasarkan laporan:
Faizah Rozy, Andy Zoeltom, Chandra Wirawan,
Eko A. Astuti, Ardi Winangun). |