Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara  
 


    Artikel Detiknas Edisi No.23 / 1
Melongok Perkembangan Flagship Detiknas
Benahi Leadership
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu tahun sudah usia Detiknas. Apa saja yang sudah dilakukan? Tujuh flagship sudah digulirkan, tapi banyak pihak yang tak puas, dan menggulirkan flagship tandingan lewat dunia maya. Padahal lembaga ini hanya fokus pada strategi dan kebijakan, tidak terlibat dalam implementasi. Masalah e-leadership harus menjadi perhatian serius agar pembangunan TIK kita dapat berjalan baik.


Apa itu Detiknas?” tanya salah-satu peserta dari Nusa Tenggara Barat (NTB) begitu Wakil Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) Kemal Stamboel usai memberikan presentasi dalam acara Seminar “Evaluasi Penerapan e-Government di Indonesia” di Kementrian PAN, November, tahun lalu. Ketidaktahuan peserta dari NTB tersebut ternyata juga dialami peserta lainnya. “Saya baru tahu mengenai Detiknas, ya di seminar ini,” kata Ny. J.M. Pesireron, kepala KPDE Kota Ambon. Rupanya, meski kiprah Detiknas sudah satu tahun, lembaga ini belum banyak dikenal stakeholder-nya. Padahal Detiknas yang dibentuk pada 13 November 2006 itu, mengemban amanah cukup menantang: membenahi pembangunan TIK di tanah air.

Nah, melewati umur satu tahun keberadaan lembaga ini, November lalu, Detiknas mencoba mengevaluasi hasil kerja mereka. Satu per satu penanggung jawab flagship diminta memaparkan hasil kerjanya agar banyak pihak mengenal dan tahu apa yang telah dan akan dikerjakan ke depan lembaga yang diketuai langsung oleh Presiden tersebut. Di acara yang diberi topik Progres Pembangunan Flagship TIK Nasional, Evaluasi Satu Tahun Detiknas itu dihadiri pengelola TI di departemen, provinsi, dan Pemkab/Pemkot, serta tak ketinggalan tentu saja para komunitas TIK. Di sanalah para pemilik flagship penyampaikan progresnya.

Acara berlangsung meriah. Hampir 400 orang menghadiri acara yang berlangsung di Gedung Dhanapala, Departemen Keuangan, Jakarta Pusat, itu. Mendiknas, Mendagri, dan Menkominfo hadir mempertanggungjawabkan flagship mereka. Sayang Menkeu (yang bertanggung jawab terhadap flagship NSW dan e-budgeting) serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta (e-procurement) tidak bisa hadir dan mewakilkan ke stafnya. Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Boediono juga tidak bisa hadir untuk membuka acara. Di sinilah akhirnya dipertanyakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan pembangunan TIK di tanah air. Detiknas sebagai lembaga yang sudah disepakati untuk mengkoordindir kegiatan TIK, ternyata tak bisa dihadiri oleh wakil ketuanya sendiri. Alih-alih ketua (Presiden) yang membuka, dua penanggungjawab flagship sendiri pun tak bisa hadir. Ketidakhadiran mereka ini memperlihatkan bahwa pemerintah kurang serius dalam memandang masalah implementasi TIK.

perbesar gambarBukan cuma itu, berdasarkan pasal enam PP No. 20/2006 tentang pembentukan Detiknas disebutkan bahwa Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno sedikitnya 2 kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah (dalam hal ini Presiden). Sumber kami yang selalu mengikuti rapat Detiknas, menyatakan belum pernah satu kali pun Presiden datang menghadiri rapat. Ini sangat ironis dengan ucapan Presiden ketika mencanangkan pembentukan Detiknas 13 November 2006 lalu: “Kepemimpinan (leadership) dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam prakteknya menuntut komitmen dari para pimpinan pemerintahan, baik dari jajaran pemerintah pusat (mulai dari saya) maupun pemerintahan daerah (mulai dari gubernur dan seluruh jajarannya)”.

Setyanto P. Santoso, orang yang lama berkecimpung di bidang TIK dan saat ini duduk sebagai komisaris di PT Indosat, sependapat bahwa masalah leadership ini harus menjadi perhatian serius. Ia misalnya sangat prihatin dengan ketidakhadiran Boediono untuk membuka acara “Evaluasi Akhir Tahun Telematika” yang diadakan Kantor Menko Perekonomian akhir Desember 2007. Kita berharap masalah e-leadership ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana kita akan memberi contoh yang baik kepada daerah, jika mulai dari pimpinan pusat saja tidak bisa memberi tauladan dan perhatian serius bahwa pembangunan TIK ini penting. Berikut beberapa catatan tentang masing-masing flagship yang disampaikan penanggungjawabnya dalam seminar ulang tahun Detiknas November 2007 lalu.

Software Legal
Flagship ini berada dibawah tanggung jawab Depkominfo. Lewat flag-ship ini, digelar kampanye guna menso-sialisasikan, mengajak, memberikan pendidikan kepada semua pihak untuk tidak menggunakan software bajakan. Selain itu, masih lewat kampanye, diberikan penjelasan mengenai software legal. Digelarnya kampanye, menurut Menkominfo Mohammad Nuh, merupakan langkah penting. Mengapa? Untuk menghargai karya cipta atau kekayaan intelektual orang lain sesuai dengan UU Hak Cipta No.19 tahun 2002. “Selain itu, guna memperbaiki citra Indonesia di mata internasional dan kita bisa keluar dari daftar priority watch list,” begitu penjelasan Nuh.
Kegiatan yang sudah dijalani untuk flagship ini antara lain menerbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan software legal atau open source software. Intinya, telah dilakukan sosialisasi penggunaan software legal dan sosialisasi serta workshop penggunaan open source software. Kegiatan tersebut, kata Nuh, akan terus dilakukan termasuk penyebaran CD, buku open source, serta e-tutorial open source.

perbesar gambarDituturkan Nuh, untuk mengenalkan software legal, memang tak mudah. Maklum kendalanya cukup banyak. “Di sini, mudah sekali mendapatkan software ilegal. Selain itu, sulit sekali mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah menggunakan software tertentu dan mereka tidak peduli apakah software yang digunakan bajakan,” keluh Nuh seraya menjelaskan hal itu terjadi lantaran keterbatasan pemahaman mengenai software legal. Dari sisi pemerintah sendiri, di mata Nuh masih ada sejumlah kelemahan. “Kurangnya komitmen dari beberapa deklarator IGOS,” tukasnya. Selain itu, mantan Rektor ITS ini berpendapat, regulasi yang mendukung penggunaan software legal masih minim serta sedikitnya tim pendukung teknis open source software di daerah. “Keteladanan dari pemerintah dan aparat juga masih kurang,” akunya apa adanya.

Guna menggalakkan software legal, pemerintah melalui Depkominfo bakal menyiapkan beberapa Helpdesk Nasional, membangun beberapa tim support untuk OSS di 10 lokasi, melakukan migrasi OSS di beberapa instansi pemerintah, mempersiapkan profesional OSS dengan sertifikasi kompetensi, menumbuhkan indutri OSS dengan inkubators serta meningkatkan konten pembelajaran OSS lokal. Selain itu, ia mengusulkan sejumlah kebijakan yang sebaiknya dibuat, seperti: prioritas pengadaan alat dan mesin pemerintah kepada yang memiliki driver open source, prosentase penggunaan FOSS dalam instansi pemerintah, pengembangan aplikasi pemerintahan yang menyertakan source code, serta kebijakan penggunaan open document format sebagai standar pertukaran dokumen.

e-Education
Langkah Detiknas untuk menetapkan e-education sebagai salah-satu flagship merupakan terobosan tepat. Mengingat kini peran TIK sangat menunjang 3 pilar kebijakan pendidikan, yakni: perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Indikator riel dari perkembangan e-education adalah pembangunan Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas). Sebagai gambaran Jardiknas adalah Virtual Private Network (VPN) yang menghubungkan semua kantor Diknas tingkat provinsi dan kabupaten, sekolah, dan PT seluruh Indonesia. “Tujuannya untuk memfasilitasi dan mengoptimalkan aliran data dan informasi serta pembelajaran atau learning resources di antara lembaga-lembaga pendidikan,” terang Menteri Pendidikan, Bambang Sudibyo. Selain itu, manfaat Jardiknas adalah membantu aliran data dan informasi agar lebih optimal, transparan, efektif dan efisien, serta membantu pimpinan memperoleh data dan informasi terkini dan terbaru untuk pengambilan keputusan

perbesar gambarDijelaskan Bambang, Jardiknas terdiri dari 4 zona. Pertama, Zona Kantor dengan memberikan sambungan online kepada semua unit/UPT di Pusat/Daerah, 33 Dinas Pendidikan Provinsi dan 441 Dinas Pendidikan Kab/Kota. Di sini, Jardiknas digunakan untuk transaksi data online SIM Pendidikan (e-administration). Kedua, Zona Perguruan Tinggi (Inherent). Jardiknas memfasilitasi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis TIK. Selain itu, kini administrasi perguruan tinggi telah berbasis TIK. Ketiga, Zona Sekolah (SchoolNet). Di zona ini, Jardiknas memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK di sekolah, diselenggarakan administrasi sekolah berbasis TIK serta adanya penjaminan mutu pembelajaran berbasis TIK di sekolah oleh 30 LPMP dan 12 P4TK. Keempat, personal atau komunitas. Adanya Jardiknas menfasilitasi akses informasi dan sumber belajar berbasis TIK bagi guru/dosen/mahasiswa/siswa. (Untuk mengetahui lebih detail jumlah lokasi yang ter-connecting dengan Jardiknas, bisa dilihat pada Tabel di samping).

Pembangunan Palapa Ring
Tidak dipungkiri, adanya Palapa Ring menumbuhkan harapan banyak pihak mengingat proyek tersebut bakal membuat layanan telekomunikasi dari voice hingga broadband menjamah seluruh kota/kabupaten. Seperti diketahui, Palapa Ring merupakan proyek pembangunan jaringan backbone serat optik nasional, berkualitas handal dan berkapasitas besar yang akan menjangkau 33 provinsi dan 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Nantinya proyek ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi dan bakal terintegrasi dengan jaringan yang telah ada milik penyelenggara telekomunikasi. Pada tahap awal, dilakukan pembangunan jaringan oleh konsorsium nasional untuk wilayah Indonesia Bagian Timur yang meliputi ring Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Perkiraan nilai proyek adalah US$ 255,1 miliar atau Rp 2,346 triliun.

perbesar gambarLantas sejauh mana perkembangan Palapa Ring sekarang? Dijelaskan Nuh, telah dibentuk dan ditandatanganinya nota kesepakatan konsorsium 6 perusahaan pelaksana pem-bangunan Palapa Ring di wilayah Indonesia Bagian Timur. Asal tahu saja spesifikasi teknis Palapa Ring Timur sebagai berikut: panjang jaringan mencapai 11.202 km, sub marine cable 9.345 km, land cable 1.857 km, jumlah landing point: 32 serta melalui 30 kota/kabupaten. Untuk menjangkau wilayah lainnya, pada tahap selanjutnya rencanaya akan dibangun extension network hingga ke seluruh kabupaten/kota, kapasitas 100 GB, up-gradable ke 160 GB. Adapun konsepnya ring, 2 pair (repeatered) dan 12 pair (unrepeatered).
Tidak berlebihan bila pembangunan Palapa Ring banyak dinanti masyarakat mengingat banyak manfaat bakal dirasakan. Mengutip penjelasan Nuh, adanya Palapa Ring membuat layanan telekomunikasi dari voice hingga broadband akan tersedia sampai seluruh kota/kabupaten, terjadi efisiensi investasi yang akan mendorong tarif layanan telekomunikasi semakin murah, serta memacu percepatan pembangunan dalam sektor telekomunikasi khususnya di Indonesia Bagian Timur. Tidak sebatas itu, masih kata Nuh, Palapa Ring akan mendorong bertumbuhnya varian penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan aplikasinya serta aplikasi seperti e-education, e-health, e-government dan aplikasi lainnya dapat diimplementasikan hingga mencapai kota/kabupaten.

National Identity Number
Penyebutan flagship yang satu ini agak sedikit berbeda. Bila dalam berbagai kesempatan, Detiknas menamakannya sebagai National Identity Number (Nomor Identitas Nasional), namun Depdagri selaku departemen yang diberi amanah untuk mengawangi flagship ini, lebih suka menyebutnya sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Acuannya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut tidak mengenal istilah nomor identitas nasional karena yang diatur dalam UU tesebut adalah nomor induk kependudukan. Adapun NIK merupakan identitas tunggal dan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik.

perbesar gambar NIK bersifat unik atau khas dan tunggal serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. Konfigurasi dan struktur NIK akan terdiri dari 16 digit. Yaitu enam digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kab/kota dan kecamatan. Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemegang NIK. Nah, empat digit terakhir merupakan nomor urut atau nomor seri pendaftaran yang dikreasi oleh sistem sesuai nomor urut kecamatan bersangkutan. Nantinya NIK ini bakal menjadi identitas tunggal yang dikemas dalam flagship National Identity Number sekaligus acuan untuk kepentingan pelayanan publik.

Terkait dengan NIK, saat ini Depdagri tengah mengejar target. Ceritanya, Depdagri hendak mengejar pengumpulan data NIK yang ditargetkan rampung sekitar 60% pada Februari ini. Gawe ini untuk melengkapi jaringan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Dijelaskan Mendagri Mardiyanto, proses pengumpulan data NIK dibagi menjadi dua tahap yakni jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka panjangnya, NIK yang tercantum di setiap KTP akan menjadi acuan kepentingan administrasi seperti pembuatan akte, pengurusan kerja dan usaha, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen indentitas lainnya. Nah untuk jangka pendeknya, pemerintah dapat menyerahkan data awal penduduk untuk menentukan jumlah kursi daerah pemilihan DPR April 2008 yang akan diserahkan ke Komisi Pemlihan Umum (KPU). Masih menurut Mardiyanto, proses penyempurnaan NIK sebagai identitas tunggal terus bergulir untuk memenuhi target. Sejauh ini, kata Mardiyanto, Depdagri telah melakukan penyederhanaan administrasi, verifikasi dan membangun desk-desk kependudukan di pusat atau pun di provinsi, kabupaten/kota.

National Single Window
National Single Window (NSW) adalah adalah satu jendela dalam bentuk ICT yang merupakan suatu sistem yang mampu melakukan pengajuan data dan informasi, single submission, single processing data dan informasi, dan single decision untuk melakukan suatu release barang. Di sini prinsipnya adalah transparansi, efisiensi, dan sederhana. Kesepakatan untuk menerapkan NSW ini sudah dimulai sejak 2005, dan sejak 2006 sudah mulai dilakukan sosialisasi ke daerah, para stakeholder, pengusaha, dan banyak kalangan supaya mereka paham bahwa NSW bukan hal yang menakutkan tapi justru akan mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi.

Sejauh ini telah dibuat blueprint Sistem NSW serta dilakukan uji coba terbatas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) KPU Tanjung Priok, Badan POM, dan 10 MITA (Mitra Utama) Prioritas (importasi: Komoditi MMO). Tahap implementasi pertama sudah diadakan Desember 2007 dengan melibatkan DJBC (KPU Tanjung Priok), Badan POM, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian, Pusat Karantina Ikan. Menyusul Departemen Perindustrian, Ditjen Pos dan Telekomunikasi, dan Departemen Kesehatan segera pula terlibat. Sementara pihak stakeholder yang dilihatkan dalam implementasi NSW ini adalah Importir Jalur Prioritas (IJP) atau sering disebut sebagai “MITA (Mitra Utama) Prioritas” yang mengimpor komoditi MMO (Makanan, Minuman, Obat).

Dari hasil uji coba ini, menurut Heri Kristiono, Ketua Satgas Bidang Teknologi Informasi NSW Indonesia, Direktur Kepabeanan dan Cukai, DJBC, Departemen Keuangan —yang mewakili Menkeu dalam laporan perkembangan flag-ship NSW— telah berhasil dilakukan otomasi pengiriman data elektronik dari e-BPOM ke SAP-Impor di KPU Tanjung Priok melalui Portal NSW, pemrosesan data perizinan elektronik pada saat proses customs-clearance di SAP-Impor (KPU Tanjung Priok), serta otomasi pengiriman respons elektronik melalui Portal NSW dari SAP-Impor ke Importir dan BPOM melalui Portal NSW. Mulai awal Januari 2008 portal NSW sudah digunakan secara terbatas untuk menyediakan fasilitas layanan publik dalam kegiatan ekspor-impor. Di antara ketujuh flagship Detiknas, selain e-Education, NSW termasuk salah-satu flagship yang berjalan baik dan jelas langkah-langkahnya.

e-Procurement
Pertanggungjawaban untuk flag-ship yang satu ini diwakilkan oleh Agus Rahardjo, salah-seorang staf Bappenas yang memang dari awal menggodok “proyek” e-procurement di instansi pemerintah. Paskah Suzetta yang dijadwalkan hadir, ternyata tidak bisa datang karena terbentur dengan acara di BPKP. Salah-satu alasan diterapkan e-GP (e-Government Procurement) tak lain untuk meminimalkan korupsi yang terjadi di negeri ini. Iya, korupsi yang terjadi di Indonesia membuat posisi kita di dunia internasional termasuk yang paling buncit. Nah, dengan e-procurement, setidaknya diharapkan dapat menimalkan terjadinya korupsi.

Menurut Agus sistem ini secara bertahap akan menggantikan cara manual dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Agus berharap lima sampai sepuluh tahun mendatang sistem elektronik ini akan menjadi sistem utama pengadaan barang dan jasa baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dalam kesempatan terpisah Menko Perekonomian Boediono menuturkan, penerapan e-GP diharapkan dapat mengoptimalkan dana anggaran belanja dan jasa pemerintah sehingga lebih efisien. “Sehingga dana yang disisihkan bisa digunakan untuk sektor lain yang lebih membutuhkan,” tandas Boediono. Ditambahkan oleh Boediono, “Sistem e-procurement dapat membuat uang rakyat bisa dimanfaatkan secara maksimal dan tidak tercecer ke manamana. Jadi sistem ini dapat menjadi salah-satu pilar untuk meningkatkan kinerja pemerintah.” Pendeknya, kata Boediono, dengan sistem yang berteknologi tinggi, pemerintah akan sangat terbantu dalam pengawasan tender dan pengadaan brang dan jasa.

Proyek e-GP ini sudah bergulir di empat provinsi, terutama setelah September 2007 lalu ditandatangani kesepakatan penggunaan e-GP antara empat gubernur yang provinsinya akan menjadi pemrakarsa “lelang elektronik” dengan pihak Bappenas. Empat provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. Ke empat provinsi tersebut sudah harus memulai menggunakan e-GP pada proses pengadaan barang dan jasa mereka untuk tahun anggaran 2008. Sementara di instansi pemerintah, tiga lembaga sudah menjalankan lelang elektornik ini sejak lama, seperti Depkominfo, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Sejauh ini, e-procurement e-GP memang belum bisa dilaksanakan sebagai mestinya. “Karena pelaksanaan sistem ini secara full masih menanti UU ITE,” tukas Agus Rahardjo, yang seharihari menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Publik Bappenas. Praktis, sebelum UU ITE disahkan, maka dalam tahapan akhir proses tender akan tetap digunakan data manual yang dikirimkan via pos. “Tapi jika cyberlaw ini sudah disetujui, maka pengiriman data secara manual itu tidak lagi diperlukan. Semuanya diselesaikan secara online,” tegas Agus.
(Faizah Rozy)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ke atas  l  Kembali