| Artikel
Detiknas Edisi No.23 / 1 |
Melongok
Perkembangan Flagship Detiknas
Benahi
Leadership
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu tahun sudah usia Detiknas. Apa saja yang sudah dilakukan?
Tujuh flagship sudah digulirkan, tapi banyak pihak yang
tak puas, dan menggulirkan flagship tandingan lewat dunia
maya. Padahal lembaga ini hanya fokus pada strategi dan
kebijakan, tidak terlibat dalam implementasi. Masalah e-leadership
harus menjadi perhatian serius agar pembangunan TIK kita
dapat berjalan baik.
Apa
itu Detiknas?” tanya salah-satu peserta dari Nusa
Tenggara Barat (NTB) begitu Wakil Ketua Tim Pelaksana Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) Kemal
Stamboel usai memberikan presentasi dalam acara Seminar
“Evaluasi Penerapan e-Government di Indonesia”
di Kementrian PAN, November, tahun lalu. Ketidaktahuan peserta
dari NTB tersebut ternyata juga dialami peserta lainnya.
“Saya baru tahu mengenai Detiknas, ya di seminar ini,”
kata Ny. J.M. Pesireron, kepala KPDE Kota Ambon. Rupanya,
meski kiprah Detiknas sudah satu tahun, lembaga ini belum
banyak dikenal stakeholder-nya. Padahal Detiknas yang dibentuk
pada 13 November 2006 itu, mengemban amanah cukup menantang:
membenahi pembangunan TIK di tanah air.
Nah, melewati umur satu tahun keberadaan lembaga ini, November
lalu, Detiknas mencoba mengevaluasi hasil kerja mereka.
Satu per satu penanggung jawab flagship diminta memaparkan
hasil kerjanya agar banyak pihak mengenal dan tahu apa yang
telah dan akan dikerjakan ke depan lembaga yang diketuai
langsung oleh Presiden tersebut. Di acara yang diberi topik
Progres Pembangunan Flagship TIK Nasional, Evaluasi Satu
Tahun Detiknas itu dihadiri pengelola TI di departemen,
provinsi, dan Pemkab/Pemkot, serta tak ketinggalan tentu
saja para komunitas TIK. Di sanalah para pemilik flagship
penyampaikan progresnya.
Acara
berlangsung meriah. Hampir 400 orang menghadiri acara yang
berlangsung di Gedung Dhanapala, Departemen Keuangan, Jakarta
Pusat, itu. Mendiknas, Mendagri, dan Menkominfo hadir mempertanggungjawabkan
flagship mereka. Sayang Menkeu (yang bertanggung jawab terhadap
flagship NSW dan e-budgeting) serta Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta (e-procurement)
tidak bisa hadir dan mewakilkan ke stafnya. Sementara Menteri
Koordinator Perekonomian Boediono juga tidak bisa hadir
untuk membuka acara. Di sinilah akhirnya dipertanyakan keseriusan
pemerintah dalam memperhatikan pembangunan TIK di tanah
air. Detiknas sebagai lembaga yang sudah disepakati untuk
mengkoordindir kegiatan TIK, ternyata tak bisa dihadiri
oleh wakil ketuanya sendiri. Alih-alih ketua (Presiden)
yang membuka, dua penanggungjawab flagship sendiri pun tak
bisa hadir. Ketidakhadiran mereka ini memperlihatkan bahwa
pemerintah kurang serius dalam memandang masalah implementasi
TIK.
Bukan
cuma itu, berdasarkan pasal enam PP No. 20/2006 tentang
pembentukan Detiknas disebutkan bahwa Dewan TIK Nasional
menyelenggarakan Rapat Pleno sedikitnya 2 kali dalam satu
tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah (dalam hal ini
Presiden). Sumber kami yang selalu mengikuti rapat Detiknas,
menyatakan belum pernah satu kali pun Presiden datang menghadiri
rapat. Ini sangat ironis dengan ucapan Presiden ketika mencanangkan
pembentukan Detiknas 13 November 2006 lalu: “Kepemimpinan
(leadership) dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam prakteknya menuntut komitmen dari para pimpinan pemerintahan,
baik dari jajaran pemerintah pusat (mulai dari saya) maupun
pemerintahan daerah (mulai dari gubernur dan seluruh jajarannya)”.
Setyanto P. Santoso, orang yang lama berkecimpung di bidang
TIK dan saat ini duduk sebagai komisaris di PT Indosat,
sependapat bahwa masalah leadership ini harus menjadi perhatian
serius. Ia misalnya sangat prihatin dengan ketidakhadiran
Boediono untuk membuka acara “Evaluasi Akhir Tahun
Telematika” yang diadakan Kantor Menko Perekonomian
akhir Desember 2007. Kita berharap masalah e-leadership
ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana kita akan
memberi contoh yang baik kepada daerah, jika mulai dari
pimpinan pusat saja tidak bisa memberi tauladan dan perhatian
serius bahwa pembangunan TIK ini penting. Berikut beberapa
catatan tentang masing-masing flagship yang disampaikan
penanggungjawabnya dalam seminar ulang tahun Detiknas November
2007 lalu.
Software Legal
Flagship ini berada dibawah tanggung jawab Depkominfo. Lewat
flag-ship ini, digelar kampanye guna menso-sialisasikan,
mengajak, memberikan pendidikan kepada semua pihak untuk
tidak menggunakan software bajakan. Selain itu, masih lewat
kampanye, diberikan penjelasan mengenai software legal.
Digelarnya kampanye, menurut Menkominfo Mohammad Nuh, merupakan
langkah penting. Mengapa? Untuk menghargai karya cipta atau
kekayaan intelektual orang lain sesuai dengan UU Hak Cipta
No.19 tahun 2002. “Selain itu, guna memperbaiki citra
Indonesia di mata internasional dan kita bisa keluar dari
daftar priority watch list,” begitu penjelasan Nuh.
Kegiatan yang sudah dijalani untuk flagship ini antara lain
menerbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika
kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk
menggunakan software legal atau open source software. Intinya,
telah dilakukan sosialisasi penggunaan software legal dan
sosialisasi serta workshop penggunaan open source software.
Kegiatan tersebut, kata Nuh, akan terus dilakukan termasuk
penyebaran CD, buku open source, serta e-tutorial open source.
Dituturkan
Nuh, untuk mengenalkan software legal, memang tak mudah.
Maklum kendalanya cukup banyak. “Di sini, mudah sekali
mendapatkan software ilegal. Selain itu, sulit sekali mengubah
kebiasaan masyarakat yang sudah menggunakan software tertentu
dan mereka tidak peduli apakah software yang digunakan bajakan,”
keluh Nuh seraya menjelaskan hal itu terjadi lantaran keterbatasan
pemahaman mengenai software legal. Dari sisi pemerintah
sendiri, di mata Nuh masih ada sejumlah kelemahan. “Kurangnya
komitmen dari beberapa deklarator IGOS,” tukasnya.
Selain itu, mantan Rektor ITS ini berpendapat, regulasi
yang mendukung penggunaan software legal masih minim serta
sedikitnya tim pendukung teknis open source software di
daerah. “Keteladanan dari pemerintah dan aparat juga
masih kurang,” akunya apa adanya.
Guna menggalakkan software legal, pemerintah melalui Depkominfo
bakal menyiapkan beberapa Helpdesk Nasional, membangun beberapa
tim support untuk OSS di 10 lokasi, melakukan migrasi OSS
di beberapa instansi pemerintah, mempersiapkan profesional
OSS dengan sertifikasi kompetensi, menumbuhkan indutri OSS
dengan inkubators serta meningkatkan konten pembelajaran
OSS lokal. Selain itu, ia mengusulkan sejumlah kebijakan
yang sebaiknya dibuat, seperti: prioritas pengadaan alat
dan mesin pemerintah kepada yang memiliki driver open source,
prosentase penggunaan FOSS dalam instansi pemerintah, pengembangan
aplikasi pemerintahan yang menyertakan source code, serta
kebijakan penggunaan open document format sebagai standar
pertukaran dokumen.
e-Education
Langkah Detiknas untuk menetapkan e-education sebagai salah-satu
flagship merupakan terobosan tepat. Mengingat kini peran
TIK sangat menunjang 3 pilar kebijakan pendidikan, yakni:
perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata
kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Indikator
riel dari perkembangan e-education adalah pembangunan Jejaring
Pendidikan Nasional (Jardiknas). Sebagai gambaran Jardiknas
adalah Virtual Private Network (VPN) yang menghubungkan
semua kantor Diknas tingkat provinsi dan kabupaten, sekolah,
dan PT seluruh Indonesia. “Tujuannya untuk memfasilitasi
dan mengoptimalkan aliran data dan informasi serta pembelajaran
atau learning resources di antara lembaga-lembaga pendidikan,”
terang Menteri Pendidikan, Bambang Sudibyo. Selain itu,
manfaat Jardiknas adalah membantu aliran data dan informasi
agar lebih optimal, transparan, efektif dan efisien, serta
membantu pimpinan memperoleh data dan informasi terkini
dan terbaru untuk pengambilan keputusan
Dijelaskan
Bambang, Jardiknas terdiri dari 4 zona. Pertama, Zona Kantor
dengan memberikan sambungan online kepada semua unit/UPT
di Pusat/Daerah, 33 Dinas Pendidikan Provinsi dan 441 Dinas
Pendidikan Kab/Kota. Di sini, Jardiknas digunakan untuk
transaksi data online SIM Pendidikan (e-administration).
Kedua, Zona Perguruan Tinggi (Inherent). Jardiknas memfasilitasi
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis
TIK. Selain itu, kini administrasi perguruan tinggi telah
berbasis TIK. Ketiga, Zona Sekolah (SchoolNet). Di zona
ini, Jardiknas memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK di
sekolah, diselenggarakan administrasi sekolah berbasis TIK
serta adanya penjaminan mutu pembelajaran berbasis TIK di
sekolah oleh 30 LPMP dan 12 P4TK. Keempat, personal atau
komunitas. Adanya Jardiknas menfasilitasi akses informasi
dan sumber belajar berbasis TIK bagi guru/dosen/mahasiswa/siswa.
(Untuk mengetahui lebih detail jumlah lokasi yang ter-connecting
dengan Jardiknas, bisa dilihat pada Tabel di samping).
Pembangunan
Palapa Ring
Tidak dipungkiri, adanya Palapa Ring menumbuhkan harapan
banyak pihak mengingat proyek tersebut bakal membuat layanan
telekomunikasi dari voice hingga broadband menjamah seluruh
kota/kabupaten. Seperti diketahui, Palapa Ring merupakan
proyek pembangunan jaringan backbone serat optik nasional,
berkualitas handal dan berkapasitas besar yang akan menjangkau
33 provinsi dan 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Nantinya proyek ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara
telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi dan bakal
terintegrasi dengan jaringan yang telah ada milik penyelenggara
telekomunikasi. Pada tahap awal, dilakukan pembangunan jaringan
oleh konsorsium nasional untuk wilayah Indonesia Bagian
Timur yang meliputi ring Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku
dan Papua. Perkiraan nilai proyek adalah US$ 255,1 miliar
atau Rp 2,346 triliun.
Lantas
sejauh mana perkembangan Palapa Ring sekarang? Dijelaskan
Nuh, telah dibentuk dan ditandatanganinya nota kesepakatan
konsorsium 6 perusahaan pelaksana pem-bangunan Palapa Ring
di wilayah Indonesia Bagian Timur. Asal tahu saja spesifikasi
teknis Palapa Ring Timur sebagai berikut: panjang jaringan
mencapai 11.202 km, sub marine cable 9.345 km, land cable
1.857 km, jumlah landing point: 32 serta melalui 30 kota/kabupaten.
Untuk menjangkau wilayah lainnya, pada tahap selanjutnya
rencanaya akan dibangun extension network hingga ke seluruh
kabupaten/kota, kapasitas 100 GB, up-gradable ke 160 GB.
Adapun konsepnya ring, 2 pair (repeatered) dan 12 pair (unrepeatered).
Tidak berlebihan bila pembangunan Palapa Ring banyak dinanti
masyarakat mengingat banyak manfaat bakal dirasakan. Mengutip
penjelasan Nuh, adanya Palapa Ring membuat layanan telekomunikasi
dari voice hingga broadband akan tersedia sampai seluruh
kota/kabupaten, terjadi efisiensi investasi yang akan mendorong
tarif layanan telekomunikasi semakin murah, serta memacu
percepatan pembangunan dalam sektor telekomunikasi khususnya
di Indonesia Bagian Timur. Tidak sebatas itu, masih kata
Nuh, Palapa Ring akan mendorong bertumbuhnya varian penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dan aplikasinya serta aplikasi seperti
e-education, e-health, e-government dan aplikasi lainnya
dapat diimplementasikan hingga mencapai kota/kabupaten.
National Identity Number
Penyebutan flagship yang satu ini agak sedikit berbeda.
Bila dalam berbagai kesempatan, Detiknas menamakannya sebagai
National Identity Number (Nomor Identitas Nasional), namun
Depdagri selaku departemen yang diberi amanah untuk mengawangi
flagship ini, lebih suka menyebutnya sebagai Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Acuannya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. UU tersebut tidak mengenal istilah
nomor identitas nasional karena yang diatur dalam UU tesebut
adalah nomor induk kependudukan. Adapun NIK merupakan identitas
tunggal dan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi
data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik.
NIK bersifat unik atau khas dan tunggal serta melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan
berlaku seumur hidup dan selamanya. Konfigurasi dan struktur
NIK akan terdiri dari 16 digit. Yaitu enam digit pertama
merupakan kode wilayah provinsi, kab/kota dan kecamatan.
Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir
pemegang NIK. Nah, empat digit terakhir merupakan nomor
urut atau nomor seri pendaftaran yang dikreasi oleh sistem
sesuai nomor urut kecamatan bersangkutan. Nantinya NIK ini
bakal menjadi identitas tunggal yang dikemas dalam flagship
National Identity Number sekaligus acuan untuk kepentingan
pelayanan publik.
Terkait dengan NIK, saat ini Depdagri tengah mengejar target.
Ceritanya, Depdagri hendak mengejar pengumpulan data NIK
yang ditargetkan rampung sekitar 60% pada Februari ini.
Gawe ini untuk melengkapi jaringan data sistem informasi
administrasi kependudukan (SIAK). Dijelaskan Mendagri Mardiyanto,
proses pengumpulan data NIK dibagi menjadi dua tahap yakni
jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka panjangnya,
NIK yang tercantum di setiap KTP akan menjadi acuan kepentingan
administrasi seperti pembuatan akte, pengurusan kerja dan
usaha, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,
dan penerbitan dokumen indentitas lainnya. Nah untuk jangka
pendeknya, pemerintah dapat menyerahkan data awal penduduk
untuk menentukan jumlah kursi daerah pemilihan DPR April
2008 yang akan diserahkan ke Komisi Pemlihan Umum (KPU).
Masih menurut Mardiyanto, proses penyempurnaan NIK sebagai
identitas tunggal terus bergulir untuk memenuhi target.
Sejauh ini, kata Mardiyanto, Depdagri telah melakukan penyederhanaan
administrasi, verifikasi dan membangun desk-desk kependudukan
di pusat atau pun di provinsi, kabupaten/kota.
National Single Window
National Single Window (NSW) adalah adalah satu jendela
dalam bentuk ICT yang merupakan suatu sistem yang mampu
melakukan pengajuan data dan informasi, single submission,
single processing data dan informasi, dan single decision
untuk melakukan suatu release barang. Di sini prinsipnya
adalah transparansi, efisiensi, dan sederhana. Kesepakatan
untuk menerapkan NSW ini sudah dimulai sejak 2005, dan sejak
2006 sudah mulai dilakukan sosialisasi ke daerah, para stakeholder,
pengusaha, dan banyak kalangan supaya mereka paham bahwa
NSW bukan hal yang menakutkan tapi justru akan mendorong
pelaku usaha melakukan efisiensi.
Sejauh ini telah dibuat blueprint Sistem NSW serta dilakukan
uji coba terbatas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
KPU Tanjung Priok, Badan POM, dan 10 MITA (Mitra Utama)
Prioritas (importasi: Komoditi MMO). Tahap implementasi
pertama sudah diadakan Desember 2007 dengan melibatkan DJBC
(KPU Tanjung Priok), Badan POM, Ditjen Perdagangan Luar
Negeri, Badan Karantina Pertanian, Pusat Karantina Ikan.
Menyusul Departemen Perindustrian, Ditjen Pos dan Telekomunikasi,
dan Departemen Kesehatan segera pula terlibat. Sementara
pihak stakeholder yang dilihatkan dalam implementasi NSW
ini adalah Importir Jalur Prioritas (IJP) atau sering disebut
sebagai “MITA (Mitra Utama) Prioritas” yang
mengimpor komoditi MMO (Makanan, Minuman, Obat).
Dari hasil uji coba ini, menurut Heri Kristiono, Ketua Satgas
Bidang Teknologi Informasi NSW Indonesia, Direktur Kepabeanan
dan Cukai, DJBC, Departemen Keuangan —yang mewakili
Menkeu dalam laporan perkembangan flag-ship NSW— telah
berhasil dilakukan otomasi pengiriman data elektronik dari
e-BPOM ke SAP-Impor di KPU Tanjung Priok melalui Portal
NSW, pemrosesan data perizinan elektronik pada saat proses
customs-clearance di SAP-Impor (KPU Tanjung Priok), serta
otomasi pengiriman respons elektronik melalui Portal NSW
dari SAP-Impor ke Importir dan BPOM melalui Portal NSW.
Mulai awal Januari 2008 portal NSW sudah digunakan secara
terbatas untuk menyediakan fasilitas layanan publik dalam
kegiatan ekspor-impor. Di antara ketujuh flagship Detiknas,
selain e-Education, NSW termasuk salah-satu flagship yang
berjalan baik dan jelas langkah-langkahnya.
e-Procurement
Pertanggungjawaban untuk flag-ship yang satu ini diwakilkan
oleh Agus Rahardjo, salah-seorang staf Bappenas yang memang
dari awal menggodok “proyek” e-procurement di
instansi pemerintah. Paskah Suzetta yang dijadwalkan hadir,
ternyata tidak bisa datang karena terbentur dengan acara
di BPKP. Salah-satu alasan diterapkan e-GP (e-Government
Procurement) tak lain untuk meminimalkan korupsi yang terjadi
di negeri ini. Iya, korupsi yang terjadi di Indonesia membuat
posisi kita di dunia internasional termasuk yang paling
buncit. Nah, dengan e-procurement, setidaknya diharapkan
dapat menimalkan terjadinya korupsi.
Menurut Agus sistem ini secara bertahap akan menggantikan
cara manual dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang
tertuang dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Agus
berharap lima sampai sepuluh tahun mendatang sistem elektronik
ini akan menjadi sistem utama pengadaan barang dan jasa
baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan terpisah Menko Perekonomian Boediono menuturkan,
penerapan e-GP diharapkan dapat mengoptimalkan dana anggaran
belanja dan jasa pemerintah sehingga lebih efisien. “Sehingga
dana yang disisihkan bisa digunakan untuk sektor lain yang
lebih membutuhkan,” tandas Boediono. Ditambahkan oleh
Boediono, “Sistem e-procurement dapat membuat uang
rakyat bisa dimanfaatkan secara maksimal dan tidak tercecer
ke manamana. Jadi sistem ini dapat menjadi salah-satu pilar
untuk meningkatkan kinerja pemerintah.” Pendeknya,
kata Boediono, dengan sistem yang berteknologi tinggi, pemerintah
akan sangat terbantu dalam pengawasan tender dan pengadaan
brang dan jasa.
Proyek e-GP ini sudah bergulir di empat provinsi, terutama
setelah September 2007 lalu ditandatangani kesepakatan penggunaan
e-GP antara empat gubernur yang provinsinya akan menjadi
pemrakarsa “lelang elektronik” dengan pihak
Bappenas. Empat provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur,
Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. Ke empat provinsi
tersebut sudah harus memulai menggunakan e-GP pada proses
pengadaan barang dan jasa mereka untuk tahun anggaran 2008.
Sementara di instansi pemerintah, tiga lembaga sudah menjalankan
lelang elektornik ini sejak lama, seperti Depkominfo, Kementerian
Riset dan Teknologi, serta Departemen Energi dan Sumber
Daya Manusia (ESDM).
Sejauh ini, e-procurement e-GP memang belum bisa dilaksanakan
sebagai mestinya. “Karena pelaksanaan sistem ini secara
full masih menanti UU ITE,” tukas Agus Rahardjo, yang
seharihari menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan
Barang dan Jasa Publik Bappenas. Praktis, sebelum UU ITE
disahkan, maka dalam tahapan akhir proses tender akan tetap
digunakan data manual yang dikirimkan via pos. “Tapi
jika cyberlaw ini sudah disetujui, maka pengiriman data
secara manual itu tidak lagi diperlukan. Semuanya diselesaikan
secara online,” tegas Agus.
(Faizah Rozy) |