Tak
banyak orang faham, apa sebenarnya yang dimaksud NSW. Istilah
yang merupakan kepanjangan dari National Single Window itu memang
kalah populer dibandingkan dengan SIN (Single Identity Number).
Padahal dalam proses penerapan NSW, kompleksitas permasalahan
yang dihadapi tak kalah rumit dengan persoalan yang dihadapi dalam
penerapan nomor tunggal tersebut.
Jika dalam SIN yang diintegrasikan adalah nomor identitas diri,
maka dalam NSW yang diintegrasikan adalah peraturan yang berlaku
menyang-kut ekspor-impor di masing-masing instansi. Ada sekitar
22 instansi yang datanya mesti terintegrasi dalam portal NSW.
Sebagai gambaran, single window merupakan sistem elektronik yang
diterapkan di Bea Cukai (pelabuhan) yang mampu melayani pengajuan
dan pengolahan data serta informasi, pengambilan keputusan penyelesaian
dokumen kepabeanan, kepelabuhanan dan kebandarudaraan secara terpadu
dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten, sederhana,
transparan, efisien dan berkelanjutan.
Cara kerjanya terbilang ringkas. Ibarat mesin Anjungan Tunai Mandiri
(ATM), pelaku usaha cukup menekan tombol sesuai perintah yang
ada di layar monitor, dilanjutkan dengan memasukkan data dokumen
ekspor-impor. Berikutnya, data diproses secara online. Jika data
yang di-upload sesuai dengan data yang diminta komputer, semua
proses transaksi selesai. Barang pun bisa dikeluarkan dari wilayah
pabean secara sah. Dengan adanya NSW diharapkan proses ekspor-impor
barang dapat berjalan dengan cepat, sehingga tidak terjadi stagnan
di pelabuhan. Cepatnya proses ini tentu saja akan berdampak pada
semakin tumbuhnya perekonomian kita.
Nah, kalau kita perhatikan, kedua program tersebut (SIN dan NSW)
sebetulnya cukup sedehana: bagaimana data yang ada di instansi
pemerintah dapat saling ter-connecting satu sama lain. Tapi justru
karena kesederhanaannya itulah masalahnya menjadi rumit. Di negara
kita ini, apa yang terlihat sederhana menjadi rumit kalau sudah
menyangkut koordinasi. Tidak dapat segera berjalannya program
SIN selama ini, salah-satu sebabnya adalah karena masing-masing
instansi enggan untuk saling berkoordinasi karena rasa egosektoral
yang tinggi. Masing-masing instansi merasa berhak atas data yang
dimiliki, yang mereka dapatkan susah payah selama bertahun-tahun.
Masing-masing instansi juga merasa berhak untuk menjadi “imam”
dari kegiatan tersebut. Akibatnya sampai saat ini, “proyek”
SIN tersebut tak juga kunjung terealiasasi.
Dalam program NSW, tentu saja kita tak berharap masalahnya sama
dengan apa yang terjadi dengan program SIN. Apalagi kita sudah
memiliki banyak daftar kegagalan dalam menangani berbagai program
berdampak besar. Sebut saja Siskomdagri, KPU, KTP Nasional. Nah,
akankah NSW memperpanjang daftar kegagalan tersebut?
Oleh sebab itu, tentu saja kita berharap NSW dapat berjalan dengan
lancar, dan tidak menjadi omdo, omong doang. Apa yang sudah dilakukan
Tim Persiapan NSW Indonesia selama ini kiranya sudah berjalan
cukup baik, meski tentu saja belum maksimal. Koordinasi dengan
22 instansi yang terlibat hendaknya lebih diintensifkan lagi.
Pekerjaan besarnya tentu saja bukan hanya standardisasi data tetapi
juga saling berkoordinasi soal business proses agar dapat saling
terintegrasi satu dengan yang lain. Kita semua berharap NSW dapat
berjalan seperti apa yang diharapkan. Apalagi kegiatan ini bukan
hanya menyangkut masalah dalam negeri, tetapi juga menyangkut
kerja sama internasional. (Seperti diketahui berdasarkan Deklarasi
Asean Concord II (Bali Concord II) 7 Oktober 2003, para Kepala
Negara Asean telah sepakat untuk membuat suatu sistem terintegrasi
terkait ekspor-impor dalam bentuk single window, yang kemudian
dikenal dengan nama AseanSingle Window. Kesepakatan tersebut sudah
harus terealisasi pada 2015).
Tanpa kerja keras dan tanpa saling berkoordinasi untuk menyelesaikan
pekerjaan besar ini, hanya akan memperpanjang sederetan kegagalan
kita dalam membangunan program-program untuk kesejahteraan rakyat.
Dan itu akan semakin menjadi bukti bahwa kita memang tidak bisa
berkoodinasi.
(AZ)