Lebih
kurang empat tahun yang lalu, tepatnya 13 Oktober 2003, kami bersama
Diklat Pimpinan Tingkat 1 Angkatan V Lembaga Administrasi Nasional
mengadakan seminar nasional bertajuk “Menuju Terciptanya
Single Identity Number”. Peserta yang hadir luar biasa,
ada 700 orang yang berasal dari berbagai instansi dan berbagai
daerah di Indonesia. Seminar yang rencananya akan dibuka Wakil
Presiden Hamzah Hazz itu (batal karena orangtuanya sakit), membahas
secara komprehensif apa yang dimaksud dengan Single Identity Number
(SIN) dan bagaimana penerapannya di Indonesia.
Sejak saat itu, gaung SIN merambah ke mana-mana. Berbagai lembaga
yang selama ini berkecimpung dengan penomoran mulai “unjuk
gigi” dan menampakkan diri serta meng-klaim bahwa lembaganyalah
yang berhak menjalankan program SIN tersebut. Yang satu mengatakan
berhak mendapatkan proyek tersebut karena lembaganya berhubungan
dengan kependudukan. Identity kan berhubungan dengan identitas
seseorang, dan identitas itu ada di dalam KTP. Begitu alasan mereka.
Sementara yang lain mengatakan, mereka yang paling siap karena
sudah memiliki data on-line untuk 85 juta penduduk Indonesia.
Pendek kata, pada saat itu (dan sampai saat ini) banyak lembaga
yang masih merasa berhak untuk mengurusi soal SIN ini. Berhak
karena punya data kesehatan masyarakat, berhak karena punya data
kepegawaian masyarakat, berhak karena punya data pajak masyarakat,
berhak karena punya data perbankan masyarakat, berhak karena punya
data pendidikan masyarakat, sampai ada pula yang merasa berhak
karena punya data tanah masyarakat.
Akibatnya, sampai saat ini tidak ada keputusan mau diapakan program
SIN tersebut. Ego sektoral tampaknya begitu menyelimuti kegiatan
ini. Maklum saja, semua memandang program ini dengan kacamata
proyek. Jika sesuatu dilihat sebagai proyek, maka yang terbayang
adalah tumpukan materi yang akan diraup. Padahal kalau mereka
sadari program tersebut tidak akan bisa jalan tanpa adanya kerja
sama antarinstansi. Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Tidaklah
mudah untuk meng-connecting-kan data antar instansi. Connecting
data internal antar instansi saja sampai saat ini masih jauh panggang
dari api. Cobalah misalnya bawa KTP yang Anda buat di Samarinda,
apakah bisa online di Jakarta, ketika Anda mengurus kepindahan
di Jakarta? Sampai saat ini setahu saya, kita masih membutuhkan
surat keterangan pindah dari Samarinda secara manual jika kita
melakukan kepindahan ke lain daerah.
Dalam editorial kami dua tahun yang lalu (ketika majalah ini terbit
baru dua nomor), sudah kami wa-canakan bahwa yang kita perlukan
adalah menyatukan gerak langkah jika ingin berhasil mencapai pembangunan
TIK di tanah air. Ketika itu kami menulis: “Gerak langkah
harus disatukan pada tujuan yang sama. Sebab pembangunan secara
sendiri-sendiri jelas akan sangat tidak efisien, dan menimbulkan
permasalahan di kemudian hari untuk integrasi dan inter-operabilitasnya.
Oleh sebab itulah diperlukan suatu tata kelola informasi dan komunikasi
(IT Governance) agar kita memiliki perencanaan dan pengendalian
yang baik dalam pembangunan proyek-proyek TI. Peran Depkominfo
untuk memberikan arahan yang benar terhadap penerapan e-government
kita, tentu sangat diperlukan.”
Kini, dua tahun kemudian, Depkominfo bersama Dewan TIK Nasional
yang dibentuk Presiden SBY guna memandu dan memberi arahan terhadap
pembangunan TIK di tanah air, sedang mempersiapkan suatu tata
kelola TI, yang untuk sementara disebut IT Governance Nasional.
Dalam Konferensi Nasional Teknologi Informasi untuk Indonesia
2007, 25-26 April, konsep ICT Governance Nasional tersebut akan
di-launch untuk konsultasi publik. Kita berharap bersama, dengan
adanya IT Governance Nasional ini pembangunan TIK kita nantinya
akan lebih terarah sehingga dapat lebih berhasil membawa masyarakat
kita ke kehidupan yang labih baik.
(AZ)