|
|
Ah... Belanja TI Juga Diwarnai Korupsi
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Salah-satu
tujuan penggunaan teknologi informasi adalah menciptakan transparansi.
Sayangnya, pengadaan TI justru dilakukan dengan cara sebaliknya,
tidak transparan. Sejumlah proyek TI di instansi pemerintah diwarnai
KKN. Tak pelak, besaran fee menjadi salah-satu penentu untuk memenangkan
tender TI.
Bulan-bulan
terakhir mendekati pergantian tahun, Heni —sebut saja begitu—
boleh dibilang sibuk berat. Sebagian besar waktu wanita yang menjabat
sebagai direktur utama perusahaan pembuat aplikasi ini diha-biskan
untuk menyiapkan berbagai persyaratan meng-ikuti tender, melakukan
presentasi, hingga menemui sejumlah pejabat yang mendapat amanah
sebagai pemimpin proyek atau panitia pengadaan. Gerakan gesit
Heni ini bertujuan agar perusahaannya bisa men-dapat proyek TI
di instansi pemerintah. “Kalau nggak cekatan, pasang kuping,
melakukan presentasi dan bertemu dengan kalangan orang dalam,
mana bisa dapat proyek,” ungkapnya apa adanya.
Heni sudah paham betul, bahwa dirinya harus bertindak cekatan.
Pasalnya, proyek TI banyak digeber menjelang akhir tahun. Padahal,
semestinya aktivitas tersebut sudah bisa digelar awal tahun atau
paling lambat pertengahan tahun. Toh, wanita jebolan jurusan TI
sebuah universitas swasta terkemuka di Jakarta ini, sudah mahfum
hal itu. “Akhir tahun adalah batas akhir tarik duit. Jadi
tak banyak waktu lagi untuk melakukan berbagai persyaratan sesuai
prosedur. Kalau sudah begitu, prosedur dilolosin begitu saja,”
ujarnya. Lantaran didesak dead-line mencairkan anggaran, tak jarang,
berita acara pemeriksaan dibuat secara kilat. Praktis tidak ada
lagi waktu untuk menyanggah atau menuntut meski ditemui ketidakberesan.
Di balik kondisi ini, mudah ditebak “udang”-nya. Keterbatasan
waktu membuat proyek tak perlu taat prosedur. Nah, kondisi ini
memberikan peluang sekaligus celah untuk melakukan KKN.
Menyalahi Prosedur
Sudah hal yang lumrah KKN mewarnai pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diakui oleh Baharuddin Aritonang, Anggota IV BPK RI. Katanya,
“Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, merupakan
hal yang lumrah.” (baca boks wawancara, Red.). Sebagai gambaran,
rapor Indonesia dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional
berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2006 yang dirilis
Transparency International adalah 2,4 dan menempati posisi 130
dari 163 negara. Indonesia bersanding dengan Azerbaijan, Burundi,
Republik Afrika Tengah, Etiopia, Papua Nugini, Togo, dan Zimbabwe.
Sebelumnya, pada 2005, IPK Indonesia di posisi 2,2, sementara
pada 2004, menyentuh angka 2.
Nah, TI yang masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa, tentunya
juga dibalut aroma tak sedap. Wujud korupsi beragam. Mulai dari
penggelembungan nilai proyek, tender fiktif, hingga penentu pemenang
proyek berdasarkan kedekatan, kesepakatan, hingga besaran fee.
Berkiblat pada aturan, panduan pengadaan barang dan jasa mengacu
pada Keputusan Presiden No: 80/2003 tentang “Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa”. Keppres memuat prinsip pokok
best practise dari pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan
transparansi, persaingan sehat dan terbuka serta penggunaan prinsip
efektivitas dan efisiensi. Aturan yang berlaku, apabila pembelian
atau proyek nilainya di atas Rp 100 juta maka dilakukan dengan
cara pelelangan umum. Bila angkanya berkisar Rp 50 juta sampai
Rp 100 juta, dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Nah, apabila
nilai proyek di bawah Rp 5 juta, cukup dengan nota pembelian.
Selanjutnya, begitu ada tender terbuka (biasanya diumumkan di
media massa), pengikut tender bisa berpartisipasi. Caranya? Menunjukkan
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan). Yang boleh mendaftar adalah
pemilik atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik. Selanjutnya,
SIUP ditukar dengan dokumen tender.
Untuk diketahui, jenis tender ada dua, yakni pra kualifikasi dan
pasca kualifikasi. Untuk tender pra kualifasikasi, para peserta
diperiksa kelengkapan dokumen legal perusahaan termasuk data personil.
Setelah proses seleksi, ditentukan sejumlah pemenang yang akan
memasuki tahap pasca kualifikasi. Lalu untuk pasca kualifikasi,
peserta langsung mengajukan proposal teknis termasuk penawaran
harga dan spesifikasi. Harga dan kualitas produk yang ditawarkan
memiliki bobot nilai dan bertindak sebagai juri adalah panitia
pengadaan. Ada kalanya terjadi proses tambahan, yakni presentasi.
Ini berlaku untuk proyek TI dengan nilai Rp 100 juta ke atas.
Di sini, presentasi bisa bersifat sebagai pelengkap klarifikasi
teknis atau benar-benar mempunyai andil dalam pemberian bobot
penilaian. Pada tahapan ini, minimal tiga peserta lolos dan endingnya
akan ditunjuk satu pemenang.
Siapa yang menjadi jawara? Tak selamanya mereka yang memiliki
produk dengan kualitas bagus atau mereka yang menawarkan harga
miring bahkan mereka yang menawarkan dua keunggulan tadi. Faktanya,
pemenang adakalanya mereka yang justru menawarkan harga tinggi.
Di sinilah dibutuhkan kelihaian untuk mencuri hati pimpinan proyek
atau panitia pengadaan. Simak penuturan mereka yang biasa mengikuti
tender TI di instansi pemerintah. “Kami melobi tidak saja
kepada user yang menggunakan aplikasi atau produk, dalam hal ini
diwakili oleh mereka yang memiliki jabatan tertinggi, tetapi juga
kepada pimpinan proyek atau panitia pengadaan,” tutur salah-satu
pemilik perusahaan TI yang enggan disebutkan namanya. Trik semacam
ini menjadi resep mujarab. Pasalnya, dalam tender, yang mempunyai
kewenangan memberikan penilaian sekaligus menunjuk pemenang tender
adalah panitia pengadaan. Padahal, acapkali mereka yang bertindak
sebagai pimpinan proyek atau panitia pengadaan banyak yang tidak
paham TI.
Sementara itu, lobi kepada user diperlukan mengingat merekalah
yang akan menggunakan produk atau aplikasi di kemudian hari. Apalagi,
saat pelaksanaa proyek, pemenang proyek lebih banyak berhubungan
dengan user bukan dengan panitia pengadaan. “Kalau user
tidak setuju dengan hasil pekerjaan kita, maka susah juga waktu
membuat berita acara pemeriksaan. Serah terima juga repot,”
cetus Heni.
Taufiequrrachman Ruki
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Setali tiga uang, penelitian KPK juga menguak banyak ketidakberesen
dalam pengadaan barang dan jasa. Kongkalikong dimulai dari penunjukkan
panitia pengadaan dan pimpinan proyek. Dasarnya bukan profesionalisme
maupun integritas, tapi faktor kedekatan seperti hubungan kekeluargaan
maupun kawan dekat. Selain itu, penunjukkan juga berdasarkan kesang-gupan
pimpinan proyek atau panitia pengadaan untuk memenuhi beban yang
diberikan. Dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Taufiequrrachman Ruki, selain beban yang harus diemban pimpinan
proyek maupun panitia pengadaan, disinyalir, terdapat intervensi
dari luar. “Bisa berupa titipan proyek atau pesanan lainnya.”
Ambil contoh, proyek yang dibawa oleh swasta atau calon rekanan
yang bersedia menuntaskan proses perencanaan anggaran dengan otoritas
politik maupun keuangan. Pendek kata, lelang yang sejatinya digelar
secara fair, transparan, dan berdasarkan kompetensi, tak lebih
sebuah performa.
Lalu, ada juga yang merujuk pada model arisan. Di sini, para peserta
tender sudah ada kesepakatan. Proyek dibagi secara bergiliran.
Artinya, terjadi persaingan semu antara peserta tender. Alhasil,
pemenang sudah diketahui sebelum pengumuman lelang. Cara lain,
jika memungkikan, sebuah proyek yang terdiri dari berbagai pekerjaan
dikerjakan secara bersama. Meski pemenang satu, pemenang akan
mendelegasikan kepada perusahaan lain untuk mengerjakan. Istilahnya
di-subproyek-kan lagi. “Aturan main seperti ini
mah sudah biasa,” tutur Anton (bukan nama sebenarnya) sebagai
pihak yang diberi kuasa oleh pemilik perusahaan TI untuk ikut
tender. Tragisnya lagi, bila pemenang lelang mereka yang hanya
bertindak sebagai makelar. Padahal, perusahaan yang mereka usung
tidak memiliki kompetisi sama sekali di bidang TI. Dengar penuturan
Rina, yang berpartner dengan pemenang tender yang berperan layaknya
makelar. “Begitu mereka menang, dapat duit, mereka tidak
perduli lagi. Tanggung jawab proyek ada pada kami sepenuhnya,”
jelas Rina.
Selanjutnya yang jadi pertanyaan, berapa besaran komisi yang harus
dikeluarkan peserta tender agar jadi jawara? “Sekitar dua
puluh lima persen hingga tiga puluh persen,” ujar Anton.
Toh angka sebesar itu, bukan jaminan bahwa proyek pasti di tangan.
“Kalau ada yang bisa memberi fee lebih dari itu, ya dia
yang menang,” tukas Anton. Selain besaran komisi, faktor
kedekatan juga berpengaruh. Kedekatan jangan diartikan semata-semata
hanya bermodalkan hubungan famili. Lebih dari itu, kedekatan biasanya
dimiliki oleh perusahaan yang sudah biasa menangani proyek TI
di sebuah instansi. Artinya, mereka sudah paham betul apa yang
diinginkan oleh pejabat di instansi, lebih berpeluang untuk menang
dalam lelang.
Agar tak pusing, biasanya pemenang proyek akan memberikan pada
satu orang yang dianggap leader. Uang ini dibagi-bagi untuk pimpinan
proyek, panitia pengadaan hingga user yang menduduki jabatan tertinggi.
Tak menutup kemungkinan, uang fee mengalir ke pejabat teratas
atau “arsitek” yang menunjuk pimpro atau panitia penggadaan.
Soal mark up harga, pemicu juga beragam. Mengingat tak semua pimpinan
proyek atau pun panitia pengadaan paham TI, apalagi hal-hal yang
bersifat teknis, maka spesifikasi dan harga diatur oleh orang
lain. Celah ini, bisa menimbulkan terjadinya mark up. “Yang
penting mereka tahu beres dan dapat fee yang sesuai,” ujar
Anton. Aliran dana illegal tak berhenti di situ. Untuk mencairkan
anggaran proyek di Direktorat Jenderal Anggaran serta Kantor Perbendarahaan
dan Kas Negara Departemen Keuangan, pemenang tender harus rela
uang proyeknya dipotong lagi.......
(Baca lengkapnya di majalah)
KEMBALI
l KE
ATAS
|
|
|
|