BAHARUDDIN
ARITONANG
“Tidak
Semua Penyimpangan Masuk Pidana”
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Implementasi
e-government membuat belanja TI di pemerintahan semakin meningkat.
Berbagai proyek TI digeber. Pembelian hardware maupun software
dilakukan. Hanya saja, belanja TI di pemerintahan acapkali diwarnai
kabar tak sedap. Belanja TI yang diidentik dengan mahal, adakalanya
dijadikan ajang untuk melakukan korupsi. Tak jarang pembelian
TI di-mark-up. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi
yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau audit pengadaan
barang dan jasa, termasuk di dalamnya belanja TI, sejauh ini tidak
memiliki standardisasi khusus dalam mengaudit belanja TI. Menurut
Anggota IV BPKRI, Baharuddin Aritonang, TI dianggap sebagai barang
dan jasa. “Sehingga audit yang dilakukan sama seperti barang
dan jasa,” tegasnya. Ditambahkan Aritonang, audit TI juga
bisa dilihat sejauh mana efektivitas penggunaan TI. Yang menarik,
berdasarkan penjelasan Aritonang, masuk dalam kategori pengadaan
barang dan jasa, “Lumrah sekali ada penyimpangan.”
Meski demikian, “Tidak semua penyimpangan masuk pidana.”
Untuk mengetahui lebih jelas, bagaimana pemeriksaan terhadap belanja
TI di pemerintahan, di bawah ini nukilan wawancara Ardi Winangun
dari e-Indonesia dengan Aritonang belum lama ini.
Selama
ini bagaimana BPK melakukan audit TI di instansi peme-rintah?
Ada dua hal. Pertama, kita menganggap TI sebagai barang dan jasa.
Sehingga audit yang dilakukan sama seperti pengadaan barang dan
jasa lainnya. Kedua, audit sejauh mana efektivitas penggunaan
TI. Nah, jika TI sebagai barang maka proses auditnya sama seperti
barang lainnya, jadi Keppresnya sama. Di sini ada proses tender.
Kalau audit dari segi penggunaan TI, maka dilihat sejauh mana
efektivitas dan manfaat TI, artinya seimbang tidak adanya investasi
dengan manfaat atau kegunaan, jangan-jangan mubazir. Jangan sampai
ada sponsor dan jaringan TI dibeli tetapi pemanfaatannya tidak
optimal. Biasanya, audit pada efektivitas jaringan TI dilakukan
pada instansi yang memiliki manajemen yang maju misalnya Bank
Indonesia atau di BUMN.
Berarti tidak ada standar khusus?
Tidak ada. Artinya sama dengan pengadaan barang dan jasa. Biasanya
instansi yang mau mengadakan barang dan jasa, sudah melakukan
studi terlebih dahulu seperti kebutuhannya seperti apa. Lalu,
spesifikasi ini yang akan ditenderkan. Nah dari sini, auditor
akan melihat sudah sesuai enggak dengan rencana, harganya berapa,
spesifikasinya apakah sesuai dengan yang dibutuhkan. Dari sini,
selanjutnya akan dicocokkan oleh auditornya.
Untuk mengaudit kerja sama instansi
dengan vendor?
BPK memeriksa saja, mulai dari perencanaan sampai saat pelaksanaan.
Kalau pengadaan barang ya pengadaan barang, kalau kegiatan ya
kegiatan. Kalau di BUMN ada mekanisme tersendiri sehingga BPK
secara khusus akan mengaudit BUMN.
Berdasarkan pengalaman, sejauh
ini apakah ada penyimpangan?
Kalau penyimpangan pada katagori sebagai barang itu lumrah sekali
ada penyimpangan. Misalnya di BRI ada penyimpangan. Namun biasanya
tidak sampai pada penegak hukum walau penyimpangan itu ada. Saya
pernah secara umum mengetahui ada penyimpangan, namun tidak semua
penyimpangan masuk pada masalah pidana.
Kenapa itu bisa terjadi?
Dasarnya hukumnya tidak ada, kerugian negara bisa dibayar atau
diganti. Kemungkinan juga karena kesalahan administrasi. Katakan
ketika BPK mengaudit, bukti-bukti pertanggung-jawabannya kurang,
jadi di sini tidak ada niat orang menggarong uang, tidak ada niat
merampok. Kalau yang demikian itu disebut kesalahan administratif.
Tetapi ada kemungkinan lain yang memang ada niat orang merampok
atau mengambil uang negara. Itu baru ada unsur pidana, itu baru
masuk ke penegak hukum. Di sinilah BPK yang akan membuktikan itu.
Jadi tidak semua penyimpangan masuk ke penegak hukum.
Kalau audit terhadap penggunaan
TI yang tidak efektif?
BPK memberi rekomendasi dan catatan bahwa pemanfaatannya tidak
efektif. Kalau ada dan tidak ada TI kinerjanya sama maka berarti
penggunaan TI tidak efisien.
Sudah sering ada rekomendasi?
Pasti ada. Sering atau tidaknya tergantung objeknya. Kalau banyak
penggunaan otomatis rekomen-dasinya banyak, tetapi kalau sedikit
penggunaan rekomendasinya otomatis ya sedikit.
Apa bisa dikatakan audit TI belum
perlu diperhatikan betul?
Anda bicara dalam konteks apa dulu. Kalau dalam pengadaan barang
dan jasa, kami tidak menunjuk TI saja. Misalnya pemeriksaan terhadap
suatu BUMN. Pemeriksaannya kan menyeluruh, tidak hanya TI saja.
Jadi saya tidak bisa mengatakan besar-kecil, itu relatif. Kalau
dalam aktivitas memang penggunaan TI masih kecil. Di Indonesia
penggunaan TI masih rendah. Tetapi ke depan penggunaan TI semakin
melebar dan meluas, maka otomatis pemeriksaan dan pengawasan terhadap
TI akan semakin diperketat.
Untuk koordinasi dengan KPK?
Koordinasi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan, kalau dari pemeriksaan
sudah ada unsur pidananya. Contohnya, korupsi di KPU merupakan
hasil kerja BPK. Dalam hal ini, BPK fokus pada masalah hukum bukan
pemutus tindakan. Jangan mengharap BPK bisa memvonis. Kalau membuktikan
tindakan itu merugikan negara sebagai bukti korupsi dan semacamnya
itu memang tugas BPK. 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------