Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara

 

BAHARUDDIN ARITONANG

“Tidak Semua Penyimpangan Masuk Pidana”
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Implementasi e-government membuat belanja TI di pemerintahan semakin meningkat. Berbagai proyek TI digeber. Pembelian hardware maupun software dilakukan. Hanya saja, belanja TI di pemerintahan acapkali diwarnai kabar tak sedap. Belanja TI yang diidentik dengan mahal, adakalanya dijadikan ajang untuk melakukan korupsi. Tak jarang pembelian TI di-mark-up. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau audit pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya belanja TI, sejauh ini tidak memiliki standardisasi khusus dalam mengaudit belanja TI. Menurut Anggota IV BPKRI, Baharuddin Aritonang, TI dianggap sebagai barang dan jasa. “Sehingga audit yang dilakukan sama seperti barang dan jasa,” tegasnya. Ditambahkan Aritonang, audit TI juga bisa dilihat sejauh mana efektivitas penggunaan TI. Yang menarik, berdasarkan penjelasan Aritonang, masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa, “Lumrah sekali ada penyimpangan.” Meski demikian, “Tidak semua penyimpangan masuk pidana.” Untuk mengetahui lebih jelas, bagaimana pemeriksaan terhadap belanja TI di pemerintahan, di bawah ini nukilan wawancara Ardi Winangun dari e-Indonesia dengan Aritonang belum lama ini.

Selama ini bagaimana BPK melakukan audit TI di instansi peme-rintah?
Ada dua hal. Pertama, kita menganggap TI sebagai barang dan jasa. Sehingga audit yang dilakukan sama seperti pengadaan barang dan jasa lainnya. Kedua, audit sejauh mana efektivitas penggunaan TI. Nah, jika TI sebagai barang maka proses auditnya sama seperti barang lainnya, jadi Keppresnya sama. Di sini ada proses tender. Kalau audit dari segi penggunaan TI, maka dilihat sejauh mana efektivitas dan manfaat TI, artinya seimbang tidak adanya investasi dengan manfaat atau kegunaan, jangan-jangan mubazir. Jangan sampai ada sponsor dan jaringan TI dibeli tetapi pemanfaatannya tidak optimal. Biasanya, audit pada efektivitas jaringan TI dilakukan pada instansi yang memiliki manajemen yang maju misalnya Bank Indonesia atau di BUMN.

Berarti tidak ada standar khusus?
Tidak ada. Artinya sama dengan pengadaan barang dan jasa. Biasanya instansi yang mau mengadakan barang dan jasa, sudah melakukan studi terlebih dahulu seperti kebutuhannya seperti apa. Lalu, spesifikasi ini yang akan ditenderkan. Nah dari sini, auditor akan melihat sudah sesuai enggak dengan rencana, harganya berapa, spesifikasinya apakah sesuai dengan yang dibutuhkan. Dari sini, selanjutnya akan dicocokkan oleh auditornya.

Untuk mengaudit kerja sama instansi dengan vendor?
BPK memeriksa saja, mulai dari perencanaan sampai saat pelaksanaan. Kalau pengadaan barang ya pengadaan barang, kalau kegiatan ya kegiatan. Kalau di BUMN ada mekanisme tersendiri sehingga BPK secara khusus akan mengaudit BUMN.

Berdasarkan pengalaman, sejauh ini apakah ada penyimpangan?
Kalau penyimpangan pada katagori sebagai barang itu lumrah sekali ada penyimpangan. Misalnya di BRI ada penyimpangan. Namun biasanya tidak sampai pada penegak hukum walau penyimpangan itu ada. Saya pernah secara umum mengetahui ada penyimpangan, namun tidak semua penyimpangan masuk pada masalah pidana.

Kenapa itu bisa terjadi?
Dasarnya hukumnya tidak ada, kerugian negara bisa dibayar atau diganti. Kemungkinan juga karena kesalahan administrasi. Katakan ketika BPK mengaudit, bukti-bukti pertanggung-jawabannya kurang, jadi di sini tidak ada niat orang menggarong uang, tidak ada niat merampok. Kalau yang demikian itu disebut kesalahan administratif. Tetapi ada kemungkinan lain yang memang ada niat orang merampok atau mengambil uang negara. Itu baru ada unsur pidana, itu baru masuk ke penegak hukum. Di sinilah BPK yang akan membuktikan itu. Jadi tidak semua penyimpangan masuk ke penegak hukum.

Kalau audit terhadap penggunaan TI yang tidak efektif?
BPK memberi rekomendasi dan catatan bahwa pemanfaatannya tidak efektif. Kalau ada dan tidak ada TI kinerjanya sama maka berarti penggunaan TI tidak efisien.

Sudah sering ada rekomendasi?
Pasti ada. Sering atau tidaknya tergantung objeknya. Kalau banyak penggunaan otomatis rekomen-dasinya banyak, tetapi kalau sedikit penggunaan rekomendasinya otomatis ya sedikit.

Apa bisa dikatakan audit TI belum perlu diperhatikan betul?
Anda bicara dalam konteks apa dulu. Kalau dalam pengadaan barang dan jasa, kami tidak menunjuk TI saja. Misalnya pemeriksaan terhadap suatu BUMN. Pemeriksaannya kan menyeluruh, tidak hanya TI saja. Jadi saya tidak bisa mengatakan besar-kecil, itu relatif. Kalau dalam aktivitas memang penggunaan TI masih kecil. Di Indonesia penggunaan TI masih rendah. Tetapi ke depan penggunaan TI semakin melebar dan meluas, maka otomatis pemeriksaan dan pengawasan terhadap TI akan semakin diperketat.

Untuk koordinasi dengan KPK?
Koordinasi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan, kalau dari pemeriksaan sudah ada unsur pidananya. Contohnya, korupsi di KPU merupakan hasil kerja BPK. Dalam hal ini, BPK fokus pada masalah hukum bukan pemutus tindakan. Jangan mengharap BPK bisa memvonis. Kalau membuktikan tindakan itu merugikan negara sebagai bukti korupsi dan semacamnya itu memang tugas BPK.


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 


KEMBALI  l  KE ATAS

 

Copyright © www.majalaheindonesia.com 2006